JATENG.INEWS.ID (30/07/2021) | Perhutani KPH Blora menyediakan 222,78 hektare lahan untuk agroforestry tanaman tebu. Lahan nantinya dikelola berdasarkan kerjasama dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Pengelolaan lahan diawali dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara LMDH dan Perhutani KPH Blora yang telah dilakukan Rabu (28/7/2021) lalu.

Administratur Perhutani KPH Blora Agus Widodo mengatakan, penandatanganan PKS agroforestry merupakan bagian dari penanganan tenurial tebu dalam kawasan hutan. Harapannya dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial bagi warga sekitar hutan. Dengan demikian, kesejahteraan mereka diharapkan dapat meningkat.

“Semoga kerja sama ini menjadi momentum yang bagus dalam rangka pengelolaan hutan di kawasan hutan KPH Blora, sehingga terwujud fungsi dan manfaat hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” kata Agus Widodo, Jumat (30/7/2021).

Dalam kerja sama agroforestry tanaman tebu, direncanakan pada kawasan hutan seluas 222,78 hektare yang berada di BKPH Kalonan dan Ngawenombo. Kerja sama mengacu pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682 tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Sumbar Daya Hutan (SDH) bersama masyarakat (PHBM).

Agus Widodo menegaskan, dalam kerja sama harus jujur, terbuka sehingga barokah mengenahi hak dan kewajiban tiap-tiap LMDH. Sharing sesuai ketentuan yang disepakati dalam PKS, yaitu untuk penggarap 70% dan Perhutani 30 persen. Camat Kunduran Hartanto Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Blora atas diresmikannya tanaman tebu masyarakat yang dilakukan dengan enam LMDH di wilayah Kecamatan Kunduran, dan Kecamatan Todanan. Dengan adanya PKS agroforestry tanaman tebu, maka akan menciptakan lapangan kerja bagi warga masyarakat Kunduran dan Todanan. Pihaknya berkomitmen, masyarakat akan turut serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Sumber : jateng.inews.id

Tanggal : 30 Juli 2021