Verifikasi-sharingKUNINGAN, PERHUTANI (5/5) –Perum Perhutani KPH Kuningan melaksanakan verifikasi sharing kayu pada 15 (lima belas) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Senin (4/5).

Verifikasi berbagi (sharing) tersebut dari hasil hutan kayu produksi tebangan tahun 2013 yang terdiri dari tebangan B (tebang habis) seluas 320,75 Ha dengan produksi 3.497,541 m3 dan tebangan E (penjarangan) seluas 348,34 Ha dengan total produksi 429,709 m3, terbagi dari 5 (lima) BKPH, 16 (enam belas) RPH wilayah Perhutani KPH Kuningan

Jumlah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) calon penerima sharing kayu sebanyak 15 LMDH dari 114 LMDH yang ada, dan telah ada ikatan kerjasama dengan Perum Perhutani KPH Kuningan yang dibuktikan dengan adanya Perjanjian kerjasama dan telah ber-akte notaris.

Administratur Perhutani Kuningan, Aries Indra Supartha menyampaikan bahwa proporsi hak lembaga Masyarakat Desa Hutan terhadap hasil hutan kayu yang perjanjian kerjasamanya dilakukan pada kondisi hutan berupa tanah kosong maupun tegakan adalah 100% (seratus persen) dari hasil tebangan penjarangan pertama yang berupa kayu bakar, sebesar-besarnya 25% (dua puluh lima persen) dari setiap hasil tebangan penjarangan lanjutan dan dari hasil tebang habis.

Bila terjadi pencurian pohon yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pohon pada petak tebangan diwilayah pangkuan desanya maka proporsi bagi hasil kayu yang diterima oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dapat berkurang sesuai dengan SK. Direksi No.436/Dir/2011 tentang bagi hasil hutan kayu. “tegasnya.

Sharing kayu tersebut merupakan hasil dari kepedulian masyarakat desa hutan dengan ikut bekerjasama dalam menjaga keberhasilan tanaman, keamanan hutan pangkuan, keamanan petak tebangan, dan hasil dari monitoring dan evaluasi dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.(Kom-PHT/Kng/Dan).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015