LAWU DS, PERHUTANI (27/02/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menyerahkan dana sharing produksi kayu dan non kayu tahun 2018 dan tahun 2019 senilai total 1,8 milyar lebih kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ponorogo Timur, Sabtu (26/02).

Penerima dana sharing tersebut terdiri dari 98 LMDH yang nilai totalnya sebesar Rp.1.825.422,654,- terdiri dari sharing kayu 2 LMDH Tani Rukun dan Argoraya total Rp.100.645.353,- sedangkan untuk sharing daun kayu putih 1 LMDH Rp.780.734,-  dan untuk sharing getah pinus ada 95 LMDH dengan nilai sebesar Rp. 1.723.996.567,-

Dana sharing tersebut diserahkan secara simbolis oleh Administratur Perhutani KPH Lawu Ds Loesy Triana  kepada 8 orang perwakilan LMDH dari penerima sharing produksi kayu dan non kayu.

Usai menyerahkan dana sharing Loesy Triana mengatakan, bahwa nilai sharing tersebut berasal dari Produksi kayu dan Produksi non  kayu  yang merupakan perhitungan dari tahun 2018 dan tahun 2019, dan diberikan sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hutan bersama masyarakat yang dilakukan oleh Perhutani dengan LMDH.

“Semoga dana sharing produksi kayu dan non kayu ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan serta pemberdayaan masyarakat, sehingga ada penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya,” terang Loesy.

Ketua LMDH Tani Maju Desa Baosan Kidol, Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Dzul Hijjah Fajar mewakili LMDH penerima sharing mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Lawu Ds yang telah menyerahkan atau membayarkan dana tersebut kepada LMDH  yang ada di wilayah KPH Lawu Ds.

“Kami juga mengajak kepada seluruh LMDH yang menerima sharing untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap gukamhut dan ikut membantu pekerjaan Perhutani serta lebih meningkatkan giat sadapan,”ucapnya.

Sementara itu Kades Baosan Kidul Parwanto usai acara, menambahkan, mari kita bersama-samauntuk berkomitmen dalam bekerjasama dan berkontribusi menyukseskan pengelaloaan hutan sesuai hak dan kewajiban masing masing.

“Kami sepakat, dana sharing ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan modal usaha dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat,” ujar Parwanto. (Kom-PHT/Lwds/Eko)

 

Editor : Uan
Copyright©2022