SUARAINDONESIA.CO.ID (14/5/2018) | Perhutani Lumajang melakukan sosialisasi percepatan terhadap mitranya. Dalam hal ini Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan LSM Lingkup SKPH Lumajang.

Dalam acara tersebut juga dilakukan pencerahan tentang hukum kehutanan.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk gerak kerja cepat untuk percepatan implementasi Perhutanan Sosial (Kemitraan Kehutanan (PHBM)) agar cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi melalui akses kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani dengan Program Perhutanan Sosial. Program ini sebelumnya lebih dikenal dengan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Lumajang.

Administratur/KKPH Probolinggo Tubagus Aep Saipudin menyampaikan, apresiasi kepada rekan-rekan LMDH yang telah bekerjasama dengan Perum Perhutani dalam rangka implementasi PHBM dan berpesan agar LMDH berperan aktif untuk ikut menjaga kawasan hutan. Masyarakat juga tidak dilarang untuk mengakses kawasan hutan dan memanfaatkan.

Guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya tanpa mengabaikan manfaat hutan sebagai penghasil oksigen, pencegah banjir dan erosi. “LMDH dalam hal ini harus melaksanakan kewajiban sebagai mitra dari Perum Perhutani,” katanya.

Sementara itu Wakil Adm/Kepala Perhutani Lumajang Muchlisin, menekankan agar masyarakat tidak merubah fungsi dan manfaat hutan. Terutama tidak memperjualbelikan kawasan hutan. Apalagi sampai mengklaim kawasan hutan sebagai hak milik.

Dalam acara tersebut dia berharap, meningkatnya wawasan, pengetahuan Masyarakat Desa Hutan (MDH) tentang fungsi dan manfaat hutan.

“Serta makin meningkatnya Kelestarian Sumber Daya Hutan (SDH) dan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Hutan dengan memberikan akses Pengelolaan untuk memanfaatkan lahan dibawah tegakan hutan melalui kemitraan kehutanan sebagai bentuk Implementasi Perhutanan Sosial (PS),” tutupnya.

Sumber : suaraindonesia.co.id

Tanggal : 14 Mei 2018