WARTAEKONOMI.CO.ID (15/12/2021) | Perhutani luncurkan Whistle Blowing System Terintegrasi KPK secara daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Senin (13/12).

Wahyu Kuncoro Direktur Utama Perum Perhutani mengatakan sebelumnya telah menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan dan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan program priotas Perhutani pada tahun 2021. Sistem WBS Terintegrasi KPK yang telah diluncurkan ini merupakan komitmen dari jajaran direksi dan seluruh insan Perhutani.

“Saya harap sistem WBS Terintegrasi KPK merupakan langkah yang tepat dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara tetap dan berkesinambungan dalam melaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik,” tambah Wahyu.

Wahyu menambahkan berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh KPK sebelumnya, Perhutani telah mengambil langkah-langkah stategis dengan peluncuran WBS Terintgrasi pada hari ini dan melakukan sosialisasi baik online maupun secara langsung serentak kepada insan Perhutani. Pedoman WBS telah diperbaiki baik dari sistem maupun aplikasi, sehingga insan Perhutani diharapkan berperan aktif dalam aksi nyata pemberantasan tindakan korupsi di tahun 2022 mendatang,” tutup Wahyu.

Sementara itu Chalid Muhammad menjelaskan sebagai sebuah korporasi yang menjunjung tinggi semangat pemberantasan korupsi dan penerapan GCG Perum Perhutani telah membuktikan diri bahwa komitmen itu yang bisa ditunjukkan dan diwujudkan kepada semua pemangku kepentingan.

“Saya ucapkan selamat kepada Perhutani atas peluncuran WBS Terintgrasi dengan KPK ini. Diharapkan kepada seluruh insan Perum Perhutani dapat menggunakan sistem ini tanpa adanya keraguan dalam melapor, sebab adanya proteksi keselamatan diri dan karir. Dewan Pengawas akan mengawal sehingga sistem WBS Terintegrasi KPK berjalan dengan prinsip menjunjung tinggi hukum dan perlindungan pelaporan”. ungkap Chalid.

Sementara itu Emizal menjelaskan bahwa Perum Perhutani merupakan yang pertama dalam membangun inisiatif sistem WBS ke KPK sebelum ada surat undangan dari Kementerian BUMN di awal tahun 2021. Dalam hal ini mendapat apresiasi dari KPK karena sistem WBS bisa berjalan jika semua orgranisasi berperan aktif. Menurutnya dengan adanya WBS ini akan adanya monitoring dan penyaringan yang dilakukan oleh KPK sehingga terkait pengaduan di Perum Perhutani dapat berjalan dengan maksimal.

“Dalam sektor kehutanan ada bermacam-macam motif tindak kejahatan korupsi sehingga kita membutuhkan alarm untuk mencegah hal ini terjadi lagi. Jika dibiarkan akan menjadi kerugian besar bagi negara,” ujar Emizal.

Emizal menambahkan bahwa “Whistleblowing” merupakan sebuah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun kepentingan. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia. Secara umum semua tindakan yang menyalahi aturan bisa dimasukan kedalam kategori whistleblowing namun dalam konteks ini KPK memiliki kewenangan khusus di bidang pelaporan korupsi.

“Kita harus menciptakan budaya pelaporan tindakan korupsi di lingkungan kerja sehingga tindakan korupsi dapat dicegah” tutup Emirzal.

Sumber : wartaekonomi.co.id

Tanggal : 15 Desember 2021