MADURA, PERHUTANI (22/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang model optimalisasi penggunaan dana desa melalui hak kultural masyarakat desa hutan dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Tronojoyo Madura (UTM) Bangkalan bertempat di Gedung Tectona KPH Madura di Pamekasan, Selasa (22/9).

Hadir pada kegiatan tersebut dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pamekasan, Kelompok Kerja Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kepala Desa dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Administratur KPH Madura Budi Hermawan melalui Wakilnya Samiwanto menyampaikan, pada prinsipnya Perhutani sangat mendukung kegiatan FGD. “Melalui forum ini dapat mengumpulkan informasi secara terarah dan sistimatis sehingga permaslahannya lebih spesifik dengan demikian hasil FGD dapat menjadi bahan analis untuk menggali dan memperoleh beragam informasi tentang masalah atau topik tertentu yang berbeda dengan penjelasan yang berbeda pula,” katanya.

Menurut Samiwanto, FGD ini dapat memberikan rumusan untuk pemahaman kepada masyarakat bahwa pengelolaan hutan bukanlah yang dilarang, “Yang penting tata cara dan prosedur pengelolaannya harus sesuai aturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

“Pemberian akses pengelolaan hutan melalui Perhutanan Sosial merupakan salah satu program unggulaan pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan hutan,” tambah Samiwanto.

Sementara narasumber dari UTM Bangkalan Wartiningsih menyampaikan peraturan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Menurutnya dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat melalui APBD Kabupaten yang digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah serta pemberdayaan masyarakat. “Dana desa menjadi salah satu transfer daerah yang banyak disorot masyarakat,” pungkasnya.

Wartiningsih menambahkan, bahwa penggunaan dana desa agar diarahkan pada 4 upaya guna mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan antara lain sektor prioritas, kapasitas SDM, kapasitas pendamping dan pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana desa.

Ditempat yang sama Ketua PLMDH Yamani dalam arahannya menyampaikan Perhutanan Sosial merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan. “Masyarakat diberikan akses kelola dalam bentuk hak pemanfaatan berupa hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan, dan penetapan hutan adat, serta ijin pemanfaatan hutan,” jelasnya. (Kom-Pht/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2020