PARENGAN, PERHUTANI (28/042022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melakukan sosialisasi Pengunaan Kawasan Hutan kepada sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sosialisasi ini bertujuan untuk menertibkan bagi pengguna kawasan hutan guna meminimalisir konflik di tingkat tapak, yang dilaksanakan di Rumah Dinas (RD) Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gowaterus, Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Tuban, Jumat (28/04).

Administratur Perhutani Parengan melalui wakilnya Choirul Huda mengatakan, “Sosailisasi ini bertujuan membantu kepentingan masyarakat pengguna kawasan hutan untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan pemanfaatan lainnya, agar lebih mematuhi peraturan mengenai pemanfaatan dan pengguna kawasan hutan semakin paham,” jelasnya.

“Pengguna kawasan hutan harus diikat dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai peraturan yang berlaku, agar kegiatan lebih aman bagi masing-masing pihak, dan yang lebih penting masyarakat menjadi tahu akan hak dan kewajibanya dalam penggunaan kawasan hutan,” tutupya.

Sementara itu, Kepala Desa Gowoterus Puji mengatakan, “Dengan dilakukannya sosilisasi ini masyarakat Desa Gowoterus menjadi tahu dan paham, akan peraturan yang berlaku di Perhutani, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan Kewajibannya dan saling menguntungkan,” harapnya (Kom-PHT/Prg/Ags)

Editor : Uan
Copyright © 2023