sosialisasi pedoman controlled wood KPH Mojokerto copy

MOJOKERTO – PERHUTANI – Jum’at, 1/10, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mengadakan sosialisasi pedoman Controlled Wood di aula kantor.

Sosialisasi yang diikuti delapan puluh enam peserta ini merupakan  bagian dari  komitmen dalam  implementasi Pengelolaan Hutan Lestari di KPH Mojokerto.  Mereka adalah segenap pejabat,  mandor tebang dan penguji kayu se-KPH Mojokerto.

Dalam paparannya, Wakil Administratur Mojokerto Timur, NA Sri Rochayati, S.Hut. yang juga Ketua PHL KPH Mojokerto, mengisyaratkan bahwa sesuai dengan standar dalam pengelolaan hutan, Perum Perhutani tidak akan melakukan segala aktifitas yang dilarang oleh regulasi Forest Stewardship Council (FSC) yaitu :

1.      Perum Perhutani tidak akan melakukan pemanenan dan penjualan kayu secara illegal.

2.      Perum Perhutani tidak akan melanggar hak-hak tradisional dan hak-hak asasi manusia dalam pengelolaan hutan.

3.      Perum Perhutani tidak akan merusak kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam pengelolaan hutan.

4.      Perum Perhutani tidak akan secara nyata mengkonversi hutan alam untuk tanaman atau untuk penggunaan bukan hutan.

5.      Perum Perhutani tidak akan mengintroduksi pohon transgenik dalam pengelolaan hutan.

Sehubungan hal tersebut maka diperlukan pandangan yang sama berkaitan dengan kepatuhannya secara menyeluruh terhadap persyaratan-persyaratan “Kayu Terkendali”. “Untuk itu dipandang perlu sosialisasi dan pertemuan yang intens serta kerja keras berkaitan dengan pelaksanaan Controlled Wood di KPH Mojokerto”, tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan oleh KSS PHL Unit II Jawa Timur, Nendra tentang berbagai hal, maksud, tujuan dan definisi controlled wood itu sendiri yang merupakan hasil hutan berupa kayu yang diproduksi dari kawasan hutan dan dapat ditelusuri legalitasnya secara jelas dari perijinan, perencanaan, produksi hingga pengangkutan dalam areal kerja atau ke konsumen secara fisik dan dokumen.

(HMS MOJOKERTO/EKO ESWE)