SURABAYA, PERHUTANI (27/04/2022) | Guna menjaga fungsi ekologi yang semakin terjamin, Perum Perhutani berkomitmen untuk senantiasa mengelola hutan secara lestari, dengan menerapkan kelestarian produksi, kelestarian lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perhutani Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya usai menandatangi perpanjangan kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati di Surabaya, Selasa (26/04).

Karuniawan mengatakan, kerjasama tersebut akan berlaku selama 2 tahun kedepan dan terbatas pada kerjasama di bidang hukum Datun. Menurutnya ini salah satu bentuk nyata dukungan Kejaksaan Tinggi Jatim kepada Perhutani sebagai BUMN pengelola hutan yang komit terhadap kelestarian hutan.

“Sudah selama 61 tahun, kami mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura, yang dalam perjalanan itu banyak sekali terjadi permasalahan, khususnya yang menyangkut hukum Datun,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jatim Mia Amiati dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa kerjasama ini sebatas dalam kerjasama bidang hukum Datun, jadi tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum yang lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Kerjasama yang telah dibangun ini akan memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Kerjasama ini sebagai payung hukum sekaligus sebagai pintu sinergitas antara Perhutani dan Kejaksaan tinggi Jatim dalam bidang hukum Datun, ungkapnya.

Oleh karena itu kata Mia, pihaknya berharap segera terwujud implementasinya, karena apabila tidak ada tindaklanjutnya maka perjanjian kerjasama ini akan kehilangan rohnya, sehingga hanya akan menjadi sebuah monumen tanpa makna.

Mia juga menyampaikan bahwa permasalahan lahan selalu menjadi isu utama, seperti wacana Perhutanan Sosial yang akan berdampak pengurangan lahan Perhutani. Menurutnya hal itu akan dapat diindikasikan kemungkinan timbulnya privatisasi terhadap lahan yang dikelolanya oleh pihak yang mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum nantinya.

Menghadapi hal tersebut, Mia mengatakan, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menghadapi permasalahan/sengketa Perdata dan tata Usaha Negara dapat mewakilkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim guna bertindak sebagai pihak yang memperoleh kuasa khusus dengan hak substitusi untuk menangani atau menyelesaikan perkara tersebut.

Menurut Mia, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Kejaksaan secara garis besar ada 5 fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang Datun yaitu yang pertama penegakan hukum, kedua bantuan hukum, ketiga pertimbangan hukum, keempat pelayanan hukum dan kelima tindakan hukum lain, jelasnya.

“Jadi berdasarkan surat kuasa khusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum ligitasi apabila ada gugatan di pengadilan atau abritase ataupun bantuan hukum non ligitasi guna melakukan negoisasi apabila ada permasalahan hukum antara Perhutani Divre Jatim dengan pihak diluar pemerintah,” ujarnya.

Mia melanjutkan, bahwa JPN juga dapat beracara melakukan kegiatan litigasi sebagai kuasa pada pengadilan Tata Usaha Negara apabila ada sengketa. Selanjutnya terkait suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perhutani Divre Jatim, JPN atas permohonan dapat memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum guna memberikan solusi pemecahan masalah. Disamping itu JPN mempunyai fungsi melakukan tindakan hukum lain seperti mediasi apabila bersengketa dengan instansi dan atau lembaga pemerintahan yang lain, tegasnya. (Kom-PHT/DivreJatim/Djel)

Editor : Mnr

Copyright © 2022