KUNINGAN, PERHUTANI (01/09/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan kembali melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri  Kuningan, bertempat di aula Kantor Perhutani KPH Kuningan, Rabu (31/08).

MoU tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang tata usaha Negara tersebut ditanda tangani oleh Administratur/KKPH Kuningan Benny Suko Triatmoko dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah.

Administratur/KKPH Kuningan Benny Suko Triatmoko mengatakan bahwa tujuan penandatangan MoU ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Perhutani sebagai pengelola hutan negara sering menghadapi permasalahan-permasalahan hukum baik yang kaitannya dengan hukum perdata maupun Tata Usaha Negara, sehingga perlu adanya pendampingan serta bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah menyampaikan apresian kepada Perhutani yang telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kuningan, harapannya bahwa kerjasama ini tidak hanya pada MoU saja melainkan dapat ditindak lanjuti dengan adanya surat kuasa khusus dan bantuannya hukum lainnya.

“Kami Kejaksaan Negeri Kuningan siap membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di Perhutani baik yang ada kaitannya dengan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (Kom- PHT/Kng/Ddi)

Editor : AGS

Copyright©2022