2014-4-7-rdb-Sertifikasi bibit-ok

Dok.PK/Rdb@2014

 RANDUBLATUNG, PERHUTANI 4/4). Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Kementrian Kehutanan melakukan pra sertifikasi bibit jati Perhutani di Persemaian  milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan  ( KPH ) Randublatung. Jumat.

Kasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan san Lingkungan  Perhutani Randublatung, Rani Maharto S.Hut menyatakan bahwa  dengan adanya sertifikasi bibit tersebut  saat ini sebagian besar persyaratan yang dibutuhkan oleh tim audit sudah dipenuhi hanya beberapa hal saja yang perlu diperbaiki  terutama masalah kelengkapan administrasi dilapangan.

Sementara itu Petugas  fungsional dari BPTH Kementrian Kehutanan, Engkos Kosasih, menyatakan bahwa peningkatan kualitas bibit  yang dihasilkan oleh pihak yang mengelola pembibitan tanaman kehutanan diharuskan memakai sertifikat, karena dengan timbulnya sertifikat tersebut, maka konsumen bisa menilai tentang kualitas bibit yang akan dibeli sesuai dengan keinginan mereka.

Sertifikasi yang dilakukan oleh instansinya tersebut bertujuan untuk menunjang keberhasilan Perhutani dalam penyiapan bibit jati yang mempunyai kualitas yang sama mutunya baik mengenai tinggi bibit, jumlah daun yang ada, diameter bibit jati semuanya harus sama,  hal tersebut harus dipenuhi karena dengan adanya sertifikasi nantinya Perhutani bisa menjual bibit jatinya di pasar internasional.  Siapapun yang berminat membeli bibit sertifikasi  tanpa harus melalui BPTH. karena bibit yang dihasilkan telah melalui tahapan seleksi yang ketat sesuai dengan standart ilmu kehutanan. Katanya

Lebih lanjut dikatakan bahwa Mengenai mutu bibit yang dihasilkan apabila sertifikasi tersebut sudah diterbitkan pada Perhutani ada dua klasifikasi mutu yang ada yaitu mutu Pertama ( P ) dan mutu kedua ( D ), kedua mutu tersebut tentunya mempunyai kualitas yang berbeda dan ini ada kaitannya dengan harga pasaran, namun untuk peningkatan mutu dari D ke mutu P bisa dilakukan dengan cara upaya perbaikan oleh penyelenggara persemaian .  (PK.Rdb)