RANDUBLATUNG, PERHUTANI (23/01/2019) | Dalam rangka tertib administrasi bidang produksi sampai dengan penjualan kayu, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung mulai 1 Januari 2019 telah melakukan Penataan Hasil Hutan dengan sistem barcoding.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan Kesesuaian Data Administrasi dengan fisik kayu mulai dari sensus Kayu/Sortimen di Petak Tebangan, fisik Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan mempermudah Tracking proses penjualan kayu mulai dari TPK sampai dengan pembeli.

Pemberian tanda barcode ini dilakukan pada semua sisa persediaan kayu di TPK yang ada di wilayah KPH Randublatung, baik yang belum terjual  maupun barcode induk pada tegakan yang akan ditebang produksi tahun 2019.

Penerapan barcode pada kayu produksi Perhutani bertujuan untuk menertibkan  administrasi tata usaha hasil hutan dan  menghindari kesalahan dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Provisi Sumber Daya Hutan sebagai kewajiban Perhutani kepada Pemerintah serta mempermudah petugas TPK dalam pengangkutan saat kayu tersebut terjual dan diambil oleh pembeli.

Administratur Perhutani KPH Randublatung, Achmad Basuki menjelaskan bahwa KPH Randublatung berkomitmen untuk selalu menerapkan inovasi dalam bidang produksi dan pemasaran termasuk penatausahaan hasil hutan yang terkini dengan sistem Barcoding.

“Hal ini dilakukan untuk menuju Perhutani yang bersih, terbuka dan akuntabel dalam menjalankan bisnisnya”, jelasnya. (Kom-PHT/Rdb/Hmt)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019