SARADAN, PERHUTANI (01/06/2019) | Tanaman porang yang menjadi primadona bagi masyarakat desa sekitar hutan karena harga umbinya yang terus melejit dan diyakini mampu memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan,  kini menjadi perhatian Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan untuk menertibkan tata kelola administrasi dan manajemen pengelolaan pasca panen umbi porang yang berasal dari diwilayah kawasan hutan.

Hal itu terlihat saat tim pengembangan usaha Perhutani KPH Saradan melakukan sosialisasi tentang nota angkutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) menjelang panen raya umbi porang tahun 2019 kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Balai Desa Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Jum’at (31/5).

Administratur Perhutani KPH Saradan Noor Rochman yang diwakili oleh Noor Imanuddin selaku Junior Manajer Bisnis yang memimpin sosialisasi tersebut menyampaikan, perlunya untuk menertibkan administrasi dan majamen pengelolaan porang yang berasal dari dalam kawasan hutan KPH Saradan.

“Kedepan untuk penanganan pasca panen umbi porang,  Perhutani Saradan akan menerapkan penggunaan nota angkutan HHBK untuk umbi porang yang keluar dari dalam kawasan hutan”, kata Noor Imanuddin. Dia menerangkan bahwa dalam nota angkutan HHBK Porang dapat menjelaskan dari mana asal porang, jumlah produksi (ton), pemilik barang dan alamat tujuan porang dikirim.

“Penggunaan nota tersebut untuk menghindari terjadinya pencurian umbi porang dan untuk mengetahui berapa ton jumlah produksi komoditi porang yang keluar dari kawasan hutan Perhutani KPH Saradan dalam satu tahun”, Sambung Noor Imanuddin.

Ketua LMDH Pandan Asri Didik Kuswandi yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya sangat senang karena dengan adanya aturan pemakaian nota angkutan HHBK Porang. “Ini akan melindungi petani, karena selama ini banyak umbi porang yang berasal dari kawasan hutan yang bisa keluar begitu saja tanpa adanya dokumen resmi perihal kepemilikan, asal, jumlah dan tujuan dibawa kemana sehingga banyak terjadi kasus pencurian umbi porang”, Ujar Didik.

“Dengan pemakaian nota angkutan HHBK Porang diharapakan bisa menghentikan tindak pencurian umbi porang, sehingga perlu adanya penertiban tentang administrasi jual beli porang dari LMDH ke pihak pembeli”, imbuhnya.

Potensi tanaman porang diwilayah Perhutani KPH Saradan hingga tahun 2019 memiliki total luas 419,9 hektar yang  saat ini sudah tersebar di 6 LMDH yakni LMDH Pandan Asri Desa Klangon, LMDH Pandan Arum Desa Klino, LMDH Rimba Mas Sejahtera Desa Pajaran, LMDH Sumber Wono Lestari Desa Notopuro, LMDH Wono Makmur Desa Sudimoroharjo dan LMDH Desa Wono Lestari Desa Bareng. (Kom-PHT/Srd/Swn)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019