Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Madura berupaya menyelamatkan aset negara yang dikelola perusahaan umum itu, melalui pendekatan hukum. Yaitu melakukan kontrak kesepahatan (MoU) bersama Kejari se-Madura. Kontrak kesepahaman antara pihak Perhutani dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Madura itu digelar di lapangan tenis Perhutani di Jalan Jokotole, Pamekasan, Rabu (21/8).
“Kontrak kesepahaman antara Perhutani dengan Kejari se-Madura ini salah satu tujuannya untuk menyelematkan aset negara yang dikelola oleh pihak Perhutani,” kata Kepala KPH Perhutani Madura Ir Murgunadi.
Penandatanganan MoU bidang hukum antara Administratur KPH Perhutani Madura dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Madura ini dilakukan langsung oleh masing-masing kepala institusi penegak hukum itu.
Masing-masing Kepala Kejari Bangkalan Hentoro Cahyono,Kajari Sampang, Danang Purwoko, yang diwakili oleh stafnya Adjisuseno, Kepala Kejari Pamekasan Sudiharto dan Kepala Kejari Sumenep, Bambang Hantoto.
Menurut Murgunadi, kesepahaman kontrak kerja sama antara pihak Perhutani dengan Kajari se-Madura itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Direktur Perhutnai dengan Kejagung.
“MoU ini untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Jika ada persoalan hukum, maka yang akan menangani nanti, adalah pengacara negara, yakni pihak kejaksaan,” tuturnya, menjelaskan.
Kepala Kejari Pamekasan Sudiharto mengatakan, MoU dengan BUMN/BUMD bertujuan untuk mencegah adanya upaya potensi pelanggaran hukum yang bisa menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, hal itu berdasarkan pasal 30 UU No.16 Tahun 2004. Sekaligus merupakan bentuk implementasi dari undang-undang dimaksud. MoU dalam rangka penyelematan aset negara melalui pendekatan hukum antara pihak Perhutani dengan Kejari dari empat kabupaten di Pulau Madura itu disaksikan perwakilan Polres se-Madura, dan utusan Bakorwil IV Madura.

Sumber : www.hukumonline.com
Tanggal : 22 Agustus 2013