PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (22/04/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur menyalurkan santunan dari Asuransi Amanah Githa sebesar Rp27 juta untuk 4 keluarga penyadap getah pinus yang meninggal dunia, Senin (20/04).

Bertempat di Kantor KPH Pekalongan Timur, penyaluran santunan tersebut dilakukan langsung oleh Administratur KPH Pekalongan Timur kepada perwakilan ahli waris penyadap yang berasal dari beberapa Resort Pemangkuan Hutan (RPH).

Adapun para ahli waris menerima nominal sebagai berikut : alm. Waslim dari RPH Pedagung sebesar Rp12 juta, alm. Suradi dari RPH Ngadirejo sebesar Rp3 juta, alm. Ikhsan dari RPH Kembanglangit Rp6 juta, dan alm. Rabai dari RPH Sodong Rp6 juta.

Administratur KPH Pekalongan, Timur Didiet Widhy Hidayat menyampaikan ungkapan duka cita dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberi ketabahan.

Manager Asuransi Amanah Githa, Abdul Rozak selaku menyampaikan bahwa Perhutani dan Amanah Githa telah melakukan kerjasama untuk memberikan perhatian dan perlindungan sebagai bentuk penghargaan kepada setiap pekerja lapangan dan kantor non formal di Perhutani.

“Perhutani telah mendaftarkan para tenaga kerja untuk mendapat asuransi yang manfaatnya akan diterima oleh ahli waris. Harapannya tentu saja agar setiap pekerja non formal di lingkungan Perhutani lebih tenang dalam bekerja karena sudah terlindungi asuransi,” ujar Abdul Rozak.

Salah satu perwakilan penerima santunan yang merupakan istri alm. Waslim menyampaikan ungkapan terima kasih atas perhatian Perhutani kepada penyadap yang meninggal dunia.

“Santunan yang kami terima ini tentunya bisa mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan meski almarhum bukan karyawan tetap. Terima kasih banyak Perhutani.” ujarnya.  (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor : Ywn
Copyright©2021