TASIKMALAYA, PERHUTANI (01/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya serahkan santunan dana klaim Asuransi Jiwa Syariah Amanah jiwa Giri Artha (Amanah Githa) kepada ahli waris tenaga penyadap getah pinus di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cisayong dan Pagerageung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tasikmalaya, bertempat di rumah dinas RPH Pagerageung , Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/11).

Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Administratur KPH Tasikmalaya Yuyu Rahayu kepada Mimi yang merupakan istri dari almarhum Entis, serta kepada Euis istri dari almarhum Ali Sodikin, yang disaksikan oleh Asisten Perhutani (Asper) BKPH Tasikmalaya, Anwar Karnawijaya beserta jajaran serta keluarga ahli waris.

Administratur KPH Tasikmalaya melalui wakilnya, Yuyu Rahayu menjelaskan bahwa sebagai bentuk perlindungan keselamatan tenaga penyadap getah pinus guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko pekerjaan, Perhutani telah mengikutsertakan semua mitra kerjanya dalam Asuransi jiwa melalui kerjasama dengan pihak asuransi PT Amanah Githa.

“Kami atas nama keluarga besar Perhutani mengungkapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Saudara Entis dan Ali Sodikin serta menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi almarhum menjadi mitra kerja Perhutani selama beliau bekerja sebagai tenaga penyadap,” terangnya.

Yuyu juga menyerahkan uang santunan klaim asuransi jiwa sebesar Rp. 8.400.000,- untuk masing-masing keluarga almarhum, dan berharap mudah-mudahan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu Mimi mewakili keluarga almarhum Entis dan Ali Sodikin mengucapkan terima kasih kepada Perhutani atas kepedulian serta perhatiannya.

“Mudah-mudahan bantuan yang telah kami terima ini bisa bermanfaat bagi kami yang ditinggalkan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Tsk/MR).

Editor : Ywn

Copyright©2021