GARUT, PERHUTANI (17/6/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut bersama PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah jiwa Giri Artha (Amanah Githa) menggelar acara Sosialisasi penerapan Asuransi bagi penyadap getah pinus dan pengelola wisata bertempat di Wisata ‘Kamojang Ekopark’ di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tarogong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Leles pada Rabu (16/6).

Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Wiwin Sarwin, Pimpinan Pemasaran PT Amanah Githa wilayah Jawa Barat Prima Jatnika, dan sejumlah mitra kerja Perhutani.

Perhutani bekerjasama dengan PT Amanah Githa yang merupakan Asuransi Jiwa Syariah dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan serta ketenangan para mitra kerja dalam bekerja khususnya dan pengunjung wisata serta masyarakat pada umumnya dengan mengedepankan prinsip syariah yang disertai rasa saling tolong menolong dalam menanggulangi risiko keuangan akibat suatu musibah.

Administratur KPH Garut melalui Wiwin Sarwin mengatakan bahwa dengan mengikuti asuransi, para penyadap, pengelola wisata, maupun pengunjung bisa mendapatkan klaim jika terjadi musibah atau kecelakaan kerja.

“Nanti jika terjadi kecelakaan atau musibah harus langsung dilaporkan untuk dilakukan proses klaim pengajuan asuransi, ” katanya.

Pimpinan Pemasaran PT Amanah Githa, Prima Jatnika mengatakan bahwa manfaat program asuransi kecelakaan terhadap mitra kerja dan pengunjung wisata yang meninggal dunia karena kecelakaan akan dibayarkan uang asuransi sebesar Rp15 juta, sedangkan jika mengalami cacat tetap dibayarkan sebesar Rp20 juta atau apabila karena kecelakaan biasa akan mendapatkan biaya perawatan atau pengobatan maksimal sebesar Rp3 juta.

Prima melanjutkan bahwa untuk klaim asuransi perlu dilengkapi dengan surat pelaporan klaim berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta atau ahli waris, bukti karcis atau tiket masuk ke lokasi wisata, surat keterangan musibah dari Pimpinan lokasi wisata, surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian dan atau visum Dokter, surat keterangan Kematian dari Kelurahan/Kecamatan dan atau Rumah Sakit, surat keterangan cacat dari Rumah Sakit dan surat keterangan perawatan berikut kwitansi perawatan atau pengobatan dari Rumah Sakit.

“Klaim harus dilaporkan selambat-lambatnya 3 hari sejak terjadinya musibah, jika tidak dilaporkan pada periode tersebut, maka klaim akan menjadi kadaluarsa dan perusahaan berhak menolak, serta untuk kelengkapan dokumen selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya musibah,” katanya.

Pengelola wisata ‘Kamojang Ekopark’, Herri yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa kerjasama pengelolaan wisata dengan Perhutani KPH Garut serta PT Amanah Githa selama ini diberikan feedback dari Asuransi berupa pelatihan dan pengadaan sarana Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). (Kom-PHT/Grt/Imn)

Editor : Ywn

Copyright©2021