LAWU DS, PERHUTANI (24/9/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds memberikan sosialisasi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tiga Kecamatan di Kabupaten Magetan, Kamis (23/9).

Kegiatan sosialisasi tersebut digagas oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan yang dilaksanakan di tiga lokasi yaitu di Kecamatan Bedagung, Kecamatan Plaosan dan Kecamatan Lembeyan.

Turut hadir pada acara tersebut antara lain, Perhutani KPH Lawu Ds dan KPH Madiun, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Madiun beserta jajaran, Kepala Pelaksana (KALAKSA) BPBD Magetan Ari Budi Santosa beserta jajarannya, TNI/Polri, Pemerintah Desa, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Masyarakat Peduli Api.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Lawu Ds, Yudiono selaku narasumber pada acara tersebut mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan perlu adanya sinergi antar instansi terkait dan pelibatan masyarakat sekitar hutan.

Menurut Yudiono dengan dilaksanakan sosialisasi tersebut diharapkan bisa memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

“Bukan hanya Perhutani saja yang dirugikan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, tetapi masyarakat juga dirugikan akibat dari dampak kebakaran itu sendiri. Kebakaran hutan dan lahan berdampak buruk bagi lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya,” kata Yudiono.

Dia menambahkan bahwa dalam pengendalian kahutla, pihaknya turut mengajak peran serta masyarakat sekitar hutan dalam hal ini LMDH,

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat bila melihat titik api segera melaporkan kepada petugas terdekat, agar segera dipadamkan sebelum api membesar,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa menjelaskan, dampak buruk kebakaran hutan akan terasa pada saat sumber mata air yang akan mengering, udara kotor dan sesak bila terhirup, dan tanah menjadi asam.

Harapannya sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kemampuan petugas lapangan dalam melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Pencegahan kebakaran hutan dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap titik rawan kebakaran dan melakukan patroli serta pengawasan rutin pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau,” kata Ari

“Dan tidak kalah penting adalah memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran hutan,” tegasnya. (Kom-PHT/Lwds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2021