BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (15/08/2022) | Bertempat di ruang kerja Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Religi dan Pemanfaatan Bangunan Religi Gunung Selok Kawasan Hutan Petak 83d, masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kebasen, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kebasen dan secara administrasi masuk pemerintahan Desa Karangbenda Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Jumat (12/08).

Hadir Administratur KPH Banyumas Timur Cecep Hermawan, Wakil Administratur Hari Dwi Hutanto, Kepala Seksi Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis Kurniawan Adi Sarjono, Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Taufiq Hidayaturrochman, Kepala Seksi Binhut Maman, Kepala Seksi Keuangan SDM dan Umum Kuat Setiadi, Ketua Padepokan Agung Sang Hyang Jati Gunung Selok Sumarsono.

Administratur KPH Banyumas Timur, Cecep Hermawan dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Ketua Padepokan Agung Sang Hyang Jati Gunung Selok dan segenap manajemen KPH Banyumas Timur. “Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk meningkaatkan peran, tanggungjawab dan hasil para pihak dalam pemanfaatan Jasa Lingkungan Wana Wisata Religi dan Pemanfaatan Bangunan Padepokan Agung Sang Hyang Jati Gunung Selok dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi sumberdaya hutan dan kelestariannya,” tuturnya.

Ketua Padepokan Agung Sang Hyang Jati Gunung Selok, Sumarsono menyampaikan terimakasih masih dipercaya dan diberi kesempatan untuk menandatangani dan bekerjasama perpanjangan PKS Wana Wisata Gunung Selok, Padepokan Agung Sang Hyang Jati Gunung Selok ini.

“Kami akan memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sesuai peraturan yang tertuang di dalam PKS ini untuk saling menguntungkan. Kami berharap semoga bermanfaat bagi masyarakat setempat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi disekitarnya,” pungkasnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Aas

Copyright©2022