BANDUNG UTARA, PERHUTANI (2/7/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lembang pada Selasa (29/6).

Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Bandung Utara Usep Rustandi, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Abdi Yuhana serta Anggota Tim Pansus dari berbagai Fraksi.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan data dan informasi tentang Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti terkait dengan rencana aktivasi Tempat Pengolahan dan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Bandung Utara, Usep Rustandi menjelaskan status TPA Sarimukti saat ini adalah berupa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Perhutani mendukung penuh kebijakan pemerintah. Terkait pengelolaan TPA Sarimukti, harapan kami kepada pengelola semoga kedepannya bisa lebih tertata dengan baik serta ramah lingkungan karena di sekitarnya adalah kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani,” ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdy Yuhana mengatakan bahwa TPA Sarimukti harus segera ditutup karena akan dibuka TPPAS Legok Nangka yang diproyeksikan dapat menampung sampah dari Bandung Raya serta Kabupaten Sumedang dan Garut.

Abdy menilai bahwa kapasitas penampungan sampah TPA Sarimukti sudah tidak layak karena mengalami kelebihan. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan 5 (lima) Kabupaten/Kota di Bandung Raya termasuk Sumedang dan Garut untuk dapat membuat kesepakatan terkait aktivasi TPPAS Legok Nangka dan harapannya problem sampah dapat segera tertangani. (Kom-PHT/Bdu/Hem)

Editor : Ywn

Copyright©2021