MAJALENGKA, PERHUTANI (25/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka menerima kunjungan tim penilaian kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) sekaligus penandatanganan berita acara hasil penilaian pemeliharaan tanaman tahun ke dua (P2) tahun 2021 tahap II bersama tim pengawas dan penilai (WasLai) PT Kharisma Tri Manunggal, bertempat di ruang Administratur KPH Majalengka, Jumat (24/09).

Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Majalengka beserta jajaran, perwakilan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan dan Lahan (BPDAS-HL) Cimanuk- Citanduy, dan PT Kharisma Tri Manunggal.

Penilaiaan kali ini merupakan penilaian akhir yang dilaksanakan pada kegiatan RHL tahun 2019 seluas 884,25 Ha di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Angrawati, RPH Cihaur, RPH Gunung Larang dan RPH Pancurendang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan  (BKPH) Majalengka dengan jenis tanaman buah-buahan antara lain mangga, petai, alpukat, sukun dan jengkol. Penilaian dilakukan pada kegiatan penyiangan, pendangiran, pengawasan mandor serta keberhasilan tanaman dengan metode Systematic Sampling with Random Start.

Administratur KPH Majalengka, Andi Mulya mengapresiasi hasil penilaian dengan bobot nilai mencapai 100% (Memenuhi) di setiap elemen kegiatan serta persentase tumbuh mencapai 96,60%.

“Pelaksanaan kegiatan RHL ini mengacu pada Rancangan Teknis (Rantek) Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Wilayah BPDAS-HL Cimanuk-Citanduy, kegiatan ini juga merupakan upaya dalam pengelolaan kawasan hutan guna terwujudnya peningkatan kapasitas bagi masyarakat sekitar hutan baik dari segi ekologi, ekonomi dan sosial. KPH Majalengka berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk, Sub DAS Cilutung atau lebih tepatnya bagian hilir dimana wilayah tersebut merupakan objek strategis yang terdapat beberapa bendungan yang mampu menampung kebutuhan air untuk proyek pengembangan Nasional atau pemanfaatan oleh masyarakat sekitar,” terangnya.

Sementara itu Konsultan PT Kharisma Tri Manunggal, Ujang Firmansyah menyampaikan bahwa pengawasan dan penilaian Tahap II tersebut dilaksanakan sesuai surat usulan Administratur KPH Majalengka dan tata waktu penilaian yang di tetapkan oleh BPDASHL Cimanuk-Citanduy.

“Hasilnya KPH Majalengka dinyatakan ‘MEMENUHI’ pada setiap kegiatan yang disyaratkan dan kedepannya tanaman buah-buahan yang ada diharapkan untuk dipelihara dengan baik, sehingga dengan adanya kegiatan RHL ini bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Kom-PHT/MJL/RYK).

Editor : Ywn
Copyright©2021