BISNIS INDONESIA (13/3/2017) | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menggarap bisnis kayu lapis berbahan baku pohon kelapa sawit.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan KLHK Dwi Sudharto menjelaskan, pohon kelapa sawit dapat digunakan sebagai bahan baku industri perkayuan seperti kayu lapis dan mebel. Dari satu pohon tua berusia 27 tahun, rata-rata didapat batang sepanjang 17 meter dan berdiameter 0,7 m.
Ketersediaan bahan baku dipastikan berlanjut seiring dengan rencana peremajaan kebun tua ratusan perusahaan guna- meningkatkan produktivitas minyak kelapa sawit. Menurut Dwi, tiap tahun 400.000 hektare kebun diremajakan dan menghasilkan tebangan total 80 juta m3.
“Kayu-kayu itu hanya dipotong-potong dan dibuang percuma. Padahal, bisa untuk kayu lapis dan mebel, ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
KLHK, kata Dwi, menjajaki kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengembangkan bisnis kayu lapis. BPDPKS mengalokasikan dana riset, sedangkan KLHK akan mengembangkan perangkat pengolah kayu kelapa sawit
Proyek percontohan telah dimulai di konsesi PT Perkebunan Negara V di Riau. Dwi mengklaim bahwa perusahaan pelat merah itu antusias untuk menggarap kayu lapis sebagai bisnis sampingan. Namun, KLHK membutuhkan pengembangan lanjutan agar peralatan bisa diproduksi secara masif.
“Perusahaan bisa buat kayulapis di kebun sendiri, lemnya juga bisa dari kulit kayu sawit. Namun, perlu dikaji biayanya.”
Jika proyek percontohan ini direplikasi oleh seluruh korporasi kelapa sawit. Dwi meyakini industri kayu lapis Indonesia bisa bangkit kembali. Selama ini, pabrik kayu lapis hanya mengandalkan bahan baku dari konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) yang tiap tahun memproduksi 6 juta m3 kayu.
Padahal, berdasarkan data KLHK saat ini terdapat 350 pelaku industri pengolahan kayu berkapasitas di atas 6.000 m3 per tahun. Potensi 80 juta m3 itu akan mendongkrak produksi kayu nasional dari saat ini 50 juta m3 yang berasal dari berbagai izin seperti HPH, hutan tanaman industri (HTI), hutan rakyat, dan Perum Perhutani.Saragi
Sumber: Bisnis Indonesia, hal-31
Tanggal: 13 Maret 2017