Dok.Kom.PHT/Humas.Tlw

Dok.Kom.PHT/Humas.Tlw

TELAWA, PERHUTANI (29/2) | Bertempat di Balai Desa Bercak Kecamatan Juwangi Kabupaten Boyolali, Kasat Binmas Polres Boyolali Ajun Komisaris Polisi Tri Hartini bersama Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa Ir. Yan Effraim melaksanakan pembinaan penyuluhan masyarakat sekitar hutan, Senin.

Untuk menghindari kesalahpahaman tentang hukum/Undang-Undang, maka sangat perlu untuk dipahamkan dengan jelas kepada khalayak terutama kepada masyarakat sekitar hutan. Kegiatan penyuluhan tersebut diikuti oleh jajaran Polres Boyolali, Perhutani Telawa, Segenap LMDH wilayah Wonosegoro, Guwo, Bercak beserta tokoh masyarakatnya.

Acara tersebut memahamkan kepada masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pemahaman hukum tentang illegal logging, illegal mining / galian c, bentuk perusakan hutan termasuk penggarapan liar (penggarapan yang tidak sah). Permasalahan penggarapan lahan secara terus menerus yang tidak sesuai dengan aturan akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman kehutanan yang akan mengancam keberlanjutan fungsi kawasan hutan.

Penggarapan secara terus menerus yang tidak sesuai aturan termasuk didalamnya penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), perempelan, Kebakaran, Bibrikan serta kurang kepedulian merupakan faktor yang sangat mempengaruhi kegagalan tanaman, jelas Yan Effraim.

Semua bentuk pelanggaran/perusakan hutan baik ringan maupun berat berdasarkan Undang-undang yang berlaku pasti ada sangsi hukumnya, mari kita bersama-sama untuk saling menjaga kelestarian hutan untuk keberlangsungan hidup.(Kom.Pht/Tlw/Tri).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2016