JAWAPOS.COM (13/11/2021) | Izin pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Malang memang sudah mendapat lampu hijau. Hal ini menyusul status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah turun ke level 2.

Namun, sebanyak 35 objek wisata di bawah naungan Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang kini masih antre mengajukan QR Code PeduliLindungi. AQ Code ini merupakan fasilitas untuk menskrining pengunjung yang belum vaksin.

Hingga kini, lima objek wisata di antaranya sudah mendapatkan fasilitas QR Code. Kelima objek wisata tersebut adalah Pantai Regent, Pantai Bangsong Teluk Asmara, Pantai Goa Cina, Pantai Watu Leter, dan Bumi Perkemahan Bedengan.

“Lainnya masih di proses Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Pada prinsipnya kita mengikuti kebijakan dan aturan Pemerintah Kabupaten Malang terkait kelonggaran wisata,” ujar Wakil Administratur atau KSKPH Malang Timur Perum Perhutani KPH Malang Hermawan, beberapa waktu lalu.

Kelonggaran pariwisata pada masa PPKM level 2 diatur dalam Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/628/KEP/35.07.013/2021. Selain itu, juga tercantum pada Surat Disparbud Kabupaten Malang Nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang Pembukaan Tempat Wisata.

Menurut Hermawan, secara umum tempat wisata di bawah naungan Perhutani sudah siap kembali beroperasi. Hanya saja, ada beberapa aturan yang harus diikuti, misal penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Kalau kesiapan memang sudah 90 persen. Tinggal menyediakan aplikasinya,” katanya. (cj9/dan/rmc)

Sumber : jawapos.com

Tanggal : 13 November 2021