JAKARTA, PERHUTANI (05/08/2022) | Perum Perhutani resmi melakukan aksi korporasi merger Anak Perusahaan guna meningkatkan product focus serta mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan, setelah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang ditetapkan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2022.

Langkah Perhutani ini adalah salah satu implementasi inisiatif strategis dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Perhutani 2020-2024, yang juga merupakan bagian dari 88 proyek strategis (Strategic Delivery Unit) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal Inovasi Model Bisnis BUMN dan rasionalisasi jumlah Perusahaan BUMN.

Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan bahwa salah satu tujuan merger anak perusahaan ini adalah terciptanya sinergi potensial yang dihasilkan, sebagai penggerak menuju Perhutani Baru.

“Penggabungan dilakukan terhadap entitas yang memiliki model bisnis serupa dan diantaranya terkendala permasalahan finansial untuk operasionalnya. Diharapkan akan terbentuk sinergi dalam bentuk strategi usaha yang lebih optimal sehingga memiliki kemampuan operasional yang lebih baik dalam menghadapi persaingan usaha secara nasional maupun global” jelas Wahyu.

Merger Anak Perusahaan Perhutani Group yaitu PT Inhutani I, PT Inhutani II dan PT Inhutani III yang bergabung ke dalam entitas PT Inhutani I, kedepan berfokus pada bisnis kayu dengan produk-produk kayu bulat, kayu olahan (raw sawn timber, plywood, barecore) dan biomass serta pengembangan proyek-proyek nature based solutions atau perdagangan karbon (carbon trade).

Sedangkan PT Inhutani IV, PT Inhutani V dan PT Perhutani Anugerah Kimia bergabung ke dalam entitas PT Inhutani V yang berfokus pada produk hasil hutan bukan kayu berupa gondorukem, terpentin dan derivatnya.

Adapun bisnis wisata yang dikelola oleh Perum Perhutani dan PT Inhutani I kedepannya akan dialihkelolakan (spin off) secara bertahap kepada anak perusahaan Perhutani lainnya yaitu PT Palawi Risorsis. Selanjutnya, anak perusahaan PT BUMN HL direncanakan akan dilikuidasi untuk menghasilkan portofolio holding yang lebih baik.

Berdasarkan proyeksi keuangan paska merger tahun 2022-2027, penggabungan anak perusahaan Perhutani Group dengan bisnis inti kayu maupun hasil hutan bukan kayu memiliki dampak positif pada kinerja keuangan perusahaan yang diproyeksikan semakin meningkat dibandingkan sebelum dilakukan merger, khususnya pada parameter-parameter pokok keuangan yaitu pendapatan, laba bersih, rasio hutang terhadap laba kotor dan arus kas operasi.

Paska aksi korporasi merger anak perusahaan, Perhutani Group terdiri dari PT Inhutani I, PT Inhutani V dan PT Palawi Risorsis. Sebelumnya Perhutani Group terdiri dari Perum Perhutani, PT Inhutani I, PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Inhutani IV, PT Inhutani V, PT Palawi Risorsis, PT Perhutani Anugerah Kimia, dan PT BUMN HL.

Penggabungan ini juga dilakukan dengan telah memperhatikan kepentingan masing-masing peserta penggabungan, pemegang saham, karyawan, kreditur, mitra usaha dan masyarakat serta memperhatikan persaingan yang sehat. (Kom-PHT/PR/2022-VIII-15)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Asep Dedi Mulyadi – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 7805730
Fax. (021) 7805731

Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id