PESAWARAN, INHUTANI V (17/10/2022) ǀ Dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial, Inhutani V Unit Lampung selaku pemegang ijin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kawasan hutan Register 18 Titibungur Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung melakukan pendampingan verifikasi teknis permohonan persetujuan Perhutanan Sosial untuk 2 kelompok tani binaan yaitu dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Mulyo, Desa Sri Wedari dari Kecamatan Tegineneng dan KTH Wana Mukti I, Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon pada Jumat (14/10).

Adapun Tim Verifikasi yang hadir terdiri dari Tim Direktorat Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Tim Balai Perhutanan Sosial wilayah Sumatera Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Kementerian LHK, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Lampung Bengkulu Kementerian LHK, Balai Pengelolaan Hutan Produksi Lampung Banten Kementerian LHK, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian LHK, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, Kepala Desa Sri Wedari dan Kepala Desa Sinar Bandung

Verifikasi teknis dilaksanakan terhadap kelengkapan administrasi persyaratan yang dibutuhkan dalam program Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan berupa kelengkapan dan kepastian administrasi kependudukan berupa KTP dan KK serta lahan garapan dalam kawasan hutan Register 18 bagi setiap masyaratat yang menjadi anggota KTH.

General Manager Inhutani V Unit Lampung, Barnabas D. Loli menyampaikan bahwa verifikasi subjek dengan kelengkapan administrasi berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan verifikasi objek ke areal garapan masing – masing penggarap. Barnabas menambahkan bahwa kegiatan tersebut banyak menyita perhatian dari masyarakat lainnya yang menggarap kawasan hutan Register 18, sehingga secara tidak langsung memotivasi mereka untuk segera bermitra dengan PT. Inhutani V agar lahan garapan mereka legal dalam kawasan hutan Register 18.

“Saya berharap agar 3 KTH lainnya yang telah mengikuti tahap bermitra dengan PT Inhutani V dapat segera mendapat jadwal dari tim Kementerian LHK untuk di lakukan verifiksasi teknis. Masyarakat yang saat ini menggarap kawasan hutan Register 18 dan belum terdaftar sebagai KTH agar segera mengikuti program kemitraan tersebut dalam rangka mendapatkan legalitas sebagai penggarap Register 18 yang resmi,” paparnya.

Sementara itu Kepala KPH Pesawaran, Iskandar menyampaikan apresiasi kepada PT Inhutani V Unit Lampung atas pencapaian dalam verifikasi teknis program Perhutanan Sosial.

“Saya berharap hal ini dapat diikuti oleh petani lainnya agar membentuk kelompok tani untuk bermitra dengan Inhutani V, kemudian mengajukan ke Perhutanan Sosial,” tutur Iskandar.

Dengan terlaksananya verifikasi teknis ini Mesno, Ketua KTH Wana Jaya termotivasi untuk segera melengkapi berkas administrasi kelompoknya agar segera mengajukan program Perhutanan Sosial.

Hal senada juga disampaikan oleh Sriono, pengurus KTH Wono Kencono yang juga ikut menghadiri kegiatan verifikasi teknis untuk lebih memahami proses verifikasi administrasi di program perhutanan sosial di Register 18. (Kom-INH5/Mar)

Editor : Ywn

Copyright©2022