{"id":10235,"date":"2013-12-06T08:19:19","date_gmt":"2013-12-06T01:19:19","guid":{"rendered":"http:\/\/perhutani.co.id\/?p=10235"},"modified":"2022-04-04T12:56:02","modified_gmt":"2022-04-04T12:56:02","slug":"pelaku-kehutanan-diminta-garap-pangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/pelaku-kehutanan-diminta-garap-pangan\/","title":{"rendered":"Pelaku Kehutanan Diminta Garap Pangan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Bisnis Indonesia, JAKARTA \u2014 Kementerian Kehutanan mendorong pengusaha sektor kehutanan, baik BUMN maupun swasta, menggarap 10%-20% area konsesinya untuk pengembangan tanaman pangan guna mendukung pencapaian swasembada.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan selama ini pelaku usaha kehutanan hanya melihat kayu sebagai satu-satunya komoditas yang dapat dimanfaatkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Padahal, agroforestry dapat dikembangkan di area konsesi kehutanan. \u201cSaya sudah bicara dengan Perhutani, Inhutani, swasta pemegang HPH dan HTI untuk tindaklanjuti upaya peningkatan produksi pangan. Saya minta 10% atau 20% konsesi untuk ditanam jagung, kedelai, dan tanaman pangan lain,\u201d ujarnya di sela-sela Outlook Kehutanan Indonesia 2014, Kamis (5\/12).<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap produksi pangan nasional yang terus meningkat. Pasalnya, implementasi agroforestry dinilai masih minim, padahal kebutuhan pangan terus meningkat. \u201cHTI atau HPH di Jawa bisa untuk tanam tebu dan kedelai. Di luar Jawa mungkin cocok untuk jagung, kedelai, dan ternak. Dengan tanam pangan, mereka juga bisa untung, apalagi beberapa komoditas harganya dijamin pemerintah,\u201d kata Zulkifli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bahkan Menhut tengah berupaya agar implementasi penanaman tanaman pangan, seperti dengan model tumpang sari, dapat mencapai 40% dari total konsesi. \u201cSaya lagi berupaya agar tumpang sari bisa 40%, HTI 60%. Kalau untuk pangan boleh, tebang pohon pun boleh. Saya yang tanggung jawab,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemanfaatan area usaha kehutanan diharapkan dapat meningkatkan produksi, menekan impor pangan, dan mempersempit defisit neraca transaksi berjalan Indonesia. Gagasan tersebut telah diatur da lam Peraturan Pemerintah No.6\/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Dalam beleid tersebut, pemegang IUPHHK-HTI wajib menyediakan area untuk ruang tanaman ke hidupan bagi area kemitraan dengan masyarakat setempat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, implementasinya dinilai belum optimal. Tjipta Purwita, Direktur Utama PT Inhutani II, menuturkan integrasi tanaman pangan di area konsesi HTI telah diimplementasikan sejak 4-5 tahun terakhir. \u201cKami sudah bangun tumpang sari padi gogo di bawah tegakan akasia mangium seluas 1.000 ha di Kalimantan Selatan. Ini skalanya kemitraan dengan masyarakat,\u201d kata Tjipta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tahun depan, lanjutnya, Inhutani II dan PT Sang Hyang Seri akan membangun tumpang sari jagung di atas HTI karet seluas 5.000 ha. Selain itu, Inhutani II juga tengah menjajaki pengembangan tanaman porang di blok agroforestry milik perusahaan. \u201cAgroforestry ini baru 5% dari area konsesi. Area yang sudah kami alokasikan mencapai 10.000 ha, dan kedepan akan kami perbesar secara proporsional.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jurnalis : Ana Noviani<br \/>\nBisnis Indonesia | 06 Desember 2013 | Hal. 22<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bisnis Indonesia, JAKARTA \u2014 Kementerian Kehutanan mendorong pengusaha sektor kehutanan, baik BUMN maupun swasta, menggarap 10%-20% area konsesinya untuk pengembangan tanaman pangan guna mendukung pencapaian swasembada. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan selama ini pelaku usaha kehutanan hanya melihat kayu sebagai satu-satunya komoditas yang dapat dimanfaatkan. Padahal, agroforestry dapat dikembangkan di area konsesi kehutanan. \u201cSaya sudah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[13],"tags":[51],"class_list":["post-10235","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-publikasi-media","tag-ketahanan-pangan"],"acf":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10235","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10235"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10235\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202660,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10235\/revisions\/202660"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10235"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10235"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10235"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}