{"id":11283,"date":"2014-01-21T08:24:36","date_gmt":"2014-01-21T01:24:36","guid":{"rendered":"http:\/\/perhutani.co.id\/?p=11283"},"modified":"2022-04-04T12:55:59","modified_gmt":"2022-04-04T12:55:59","slug":"kemenhut-berdayakan-masyarakat-sekitar-hutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/kemenhut-berdayakan-masyarakat-sekitar-hutan\/","title":{"rendered":"Kemenhut Berdayakan Masyarakat Sekitar Hutan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 13px; line-height: 19px;\">Media Indonesia, Tulungagung &#8211; DESA-DESA yang berbatasan kawasan hutan umumnya merupakan kantong-kantong kemiskinan. Kondisi itu disebabkan antara lain tidak cukupnya akses bagi masyarakat ke sumber daya hutan untuk menopang kesejahteraan mereka.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karena itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjalankan sejumlah program pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kehutanan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cProgram itu merupakan jawaban kunci untuk mengoptimalkan akses pengelolaan sumber daya hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,\u201c ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan pada pembukaan Jambore Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tahun 2014 di Tulungagung, Jawa Timur, kemarin.<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Zulkifli, data Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2012 menunjukkan 18,46 juta jiwa (63,43%) dari total 29,13 juta penduduk miskin tinggal dan hidup di daerah perdesaan, di dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain itu, hampir 27% dari jumlah desa di Indonesia saat ini berada dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJika melihat kenyataan itu, merupakan sebuah kewajiban pemerintah untuk dapat menjaga kondisi hutan dari kerusakan, serta tetap dapat menyejahterakan rakyatnya,\u201d imbuh Zulki?i.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perum Perhutani, lanjutnya, memiliki program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). \u201cDengan berjalannya program PHBM dari Perhutani ini sudah tentu masyarakat menjadi sadar dan mengerti manfaat hutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selanjutnya masyarakat pun akan semakin paham bagaimana memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan hutan, tentunya dengan cara yang legal dan menerapkan prinsip-prinsip kelestarian hutan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, kata Zulki?i, Kemenhut juga menjalankan program-program prorakyat dengan memberikan akses secara legal kepada masyarakat luas untuk turut serta mengelola hutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di samping itu, Kemenhut juga menggulirkan pola pinjaman lunak melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yakni program pinjaman dana bergulir dengan bunga ringan sebesar 6% dan pola pengembalian pinjaman yang cukup fleksibel, yaitu pada tahun kesembilan setelah pinjaman dicairkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJumlah dana pinjaman yang mencapai sekitar Rp2 triliun merupakan sebuah potensi yang sangat besar jika dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan mereka,\u201c pungkas Zulkifli. \u00a0(ST\/RO\/H-3)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Media Indonesia | 21 Januari 2014 | Hal. 14<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Media Indonesia, Tulungagung &#8211; DESA-DESA yang berbatasan kawasan hutan umumnya merupakan kantong-kantong kemiskinan. Kondisi itu disebabkan antara lain tidak cukupnya akses bagi masyarakat ke sumber daya hutan untuk menopang kesejahteraan mereka. Karena itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjalankan sejumlah program pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kehutanan. \u201cProgram itu merupakan jawaban kunci untuk mengoptimalkan akses pengelolaan sumber daya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[13],"tags":[99],"class_list":["post-11283","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-publikasi-media","tag-phbm"],"acf":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11283","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11283"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11283\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202613,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11283\/revisions\/202613"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11283"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11283"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11283"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}