{"id":1249,"date":"2011-06-15T20:57:38","date_gmt":"2011-06-15T13:57:38","guid":{"rendered":"http:\/\/perhutani.co.id\/id\/?p=1249"},"modified":"2022-04-04T12:57:20","modified_gmt":"2022-04-04T12:57:20","slug":"produksi-pangan-sistem-korporasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/produksi-pangan-sistem-korporasi\/","title":{"rendered":"Produksi Pangan Sistem Korporasi"},"content":{"rendered":"<p>Ke depan, program harus diorientasikan tidak semata-mata meningkatkan produksi pangan, tapi juga mendongkrak kesejahteraan petani dengan membentuk kelembagaan yang membuka peluang petani menikmati surplus di sektor pengolahan.<br \/>\nTak kenal putus asa, pelbagai langkah dilakukan pemerintah untuk me ningkatkan produksi pangan. Langkah terbaru adalah Gerakan Produksi Pangan dengan Sistem Korporasi.<br \/>\nSementara langkah sebelumnya bertumpu pada petani, peningkatan produksi pangan kali ini disangga petani plus korporasi negara : badan usaha milik negara (BUMN).<br \/>\nAda lima BUMN yang terlibat: PT Pertani dan Sang Hyang Seri (penyedia benih); PT Pupuk Sriwijaya (pupuk); Perum Jasa Tirta I dan II (air); Perum Perhutani, PT Inhutani, dan PT Perkebunan Nusantara (lahan); serta Perum Bulog (pengelola hasil produksi).<br \/>\nAda tiga skema yang ditawarkan konsorsium BUMN kepada petani: pola bantuan natura, pola bayar panen, dan pola pengelolaan.<br \/>\nPada pola bantuan natura, petani akan mendapat pasokan sarana produksi cuma-cuma dalam bentuk natura melalui dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR). Pada pola bayar panen, petani akan mendapat seluruh kebutuhan sarana produksi dalam bentuk natura dan mengembalikannya dalam bentuk hasil panen. Terakhir, pola pengelolaan dengan skema penyewaan lahan. Dalam pola ini, petani menyewakan lahan untuk dikelola oleh BUMN. Seluruh biaya usaha pengelolaan dan sarana produksi ditanggung BUMN dan hasilnya menjadi milik BUMN.<br \/>\nPola pertama dan kedua relatif sederhana. BUMN bertindak sebagai penyedia dana usaha, baik melalui CSR maupun pinjaman. BUMN tidak terlibat aktif dalam pengelolaan, seperti pada pola ketiga. Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, kelima BUMN akan menyewa lahan 570 ribu hektare. Targetnya, pola ini bisa memberi kontribusi sekitar 3,7 juta ton gabah kering giling (Koran Tempo, 18 Mei 2011).<br \/>\nPetani menerima sewa lahan Rp 4 juta per hektare. Jika produksi gabah lebih dari 5 juta ton, kelebihan itu jadi milik petani.<br \/>\nPetani juga menerima upah dari keterlibatannya sebagai tenaga kerja.<br \/>\nAkankah pola korporasi ini bisa menjadi jawaban stagnasi produksi pangan (baca: padi)? Apakah sistem korporasi pilihan kelembagaan yang tepat untuk mendongkrak kesejahteraan petani? Waktu yang akan menjawabnya.Yang sudah pasti, Indonesia tidak mungkin lagi menumpukan produksi pangan di tangan petani gurem.<br \/>\nDengan penguasaan lahan rata-rata 0,2 hektare atau seperlima lapangan bola, pendapatan petani tidak lebih baik dari pembantu rumah tangga. Kita juga tak mungkin lagi menumpukan peningkatan produksi pangan melalui cara-cara revolusi hijau seperti era 1970-an. Selain sudah ada tanda-tanda berlakunya hukum hasil yang berkurang (the law of diminishing return), teknologi revolusi hijau juga mende gradasi lingkungan dan ekosistem. Melanjutkan cara yang sama untuk menghasilkan kinerja yang berbeda nyata bukanlah cara cerdas dan arif.<br \/>\nDi negara maju, luas area usaha tani per petani dari hari ke hari makin meningkat.<br \/>\nDi AS, misalnya, area usaha tani per petani naik dari 20 hektare pada 1800-an menjadi 200 hektare saat ini. Di Thailand, rata-rata 4-5 hektare. Para petani hidup berkecukupan karena negara memberi perlindungan dan menciptakan aneka kelembagaan yang kokoh. Sebaliknya, luas area pe tani di Indonesia makin gurem, dan tentu saja mereka makin miskin. Organisasi atau institusi ekonomi yang bisa dan kuat untuk mendongkrak potensi yang tersedia menjadi output ekonomi masyarakat pertanian secara keseluruhan juga tak kunjung tercipta. Karena itu, membangun pertanian pangan dan pedesaan perlu orientasi baru: beralih dari luas lahan per petani ke total volume\/bobot hasil pertanian pangan yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya lewat industrialisasi pedesaan atau pertanian.<br \/>\nOrientasi atau cara baru ini memandang semua hasil pertanian adalah \u201cemas\u201c yang bisa dimanfaatkan. Sementara di masa lalu sebagian besar hasil pertanian menjadi \u201climbah\u201d dan hanya sebagian kecil yang memberi manfaat bagi kehidupan petani dan warga, cara baru menganut pendekatan zero waste. Hasil pertanian yang dulu disebut limbah kini menjadi \u201cemas\u201d untuk memperbesar output yang menyejahterakan petani. Misalnya, tahun lalu kita menghasilkan 68 juta ton gabah plus 68 juta ton jerami. Gabah dan jerami dapat diolah menjadi beragam produk bernilai tinggi. Selain dihasilkan beras berkualitas tinggi lewat pabrik pengolahan beras modern, juga ada tepung menir bergizi tinggi, pembangkit listrik tenaga sekam dan jerami, serta pabrik pupuk organik (Pakpahan, 2010).<br \/>\nUntuk mewujudkannya, harus dikembangkan institusi ekonomi yang mampu mengeliminasi karakter gurem petani. Petani gurem yang berusaha sendiri-sendiri tak ubahnya lidi yang tercerai-berai dan tidak memiliki kekuatan untuk menyapu.<br \/>\nKetika menyatu menjadi sapu, lidi bertransformasi menjadi organisasi yang kuat. Agar kuat dan bisa melakukan transformasi ekonomi, petani bisa bersatu dalam institusi perusahaan yang dimiliki petani. Namanya, meminjam istilah yang dipopulerkan Agus Pakpahan, badan usaha milik petani (BUMP). Pembentukan institusi ekonomi petani ini bisa dipercepat dengan dukungan BUMN yang bergerak di bidang pertanian. Dengan share masing-masing, BUMP dan BUMN berkolaborasi mendongkrak potensi pangan-pertanian.<br \/>\nSebagai ilustrasi, dari setiap 10 ribu hektare unit pengelolaan BUMP dapat dihasilkan 80 ribu ton jagung per musim atau 70 ribu ton padi per musim. Nilai jagung ini mencapai Rp 80 miliar per musim atau Rp 160 miliar dua kali musim tanam.<br \/>\nIni belum termasuk nilai tambahnya apabila jagung tersebut diolah, misalnya, menjadi pakan ternak. Dengan nilai transaksi yang besar, CEO andal akan terpikat masuk di bidang pertanian. Petani menjadi gurem apabila bekerja seorang diri, tetapi bisa menjadi lebih berarti apabila menjadi \u201csapu lidi\u201c, bersatu dan bersenyawa dalam satu institusi mandiri (Pakpahan, 2009).<br \/>\nApakah Gerakan Produksi Pangan dengan Sistem Korporasi ini dimaksudkan untuk membangun institusi petani seperti diuraikan di atas? Sepertinya tidak atau, paling tidak, belum. Sebagai rintisan awal, program ini bisa dianggap sebagai inisiasi.<br \/>\nKe depan, program harus diorientasikan tidak semata-mata meningkatkan produksi pangan, tapi juga mendongkrak kesejahteraan petani dengan membentuk kelembagaan yang membuka peluang petani menikmati surplus di sektor pengolahan.<br \/>\nTanpa itu, BUMN dan petani hanya terikat kerja sama kontraktual lewat sewa lahan, bukan bersatu-bersenyawa dalam satu institusi. Produksi pangan, boleh jadi, akan meningkat, tetapi petani akan tetap lemah.<br \/>\nPetani yang lemah, yang mestinya dimandirikan, justru (dibuat) tetap lemah.<br \/>\nNama Media : KORAN TEMPO<br \/>\nTanggal \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 : Rabu, 15 Juni 2011\/h. A11<br \/>\nPenulis \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 : Khudori<br \/>\nTONE \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 : POSITIVE<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ke depan, program harus diorientasikan tidak semata-mata meningkatkan produksi pangan, tapi juga mendongkrak kesejahteraan petani dengan membentuk kelembagaan yang membuka peluang petani menikmati surplus di sektor pengolahan. Tak kenal putus asa, pelbagai langkah dilakukan pemerintah untuk me ningkatkan produksi pangan. Langkah terbaru adalah Gerakan Produksi Pangan dengan Sistem Korporasi. Sementara langkah sebelumnya bertumpu pada petani, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-1249","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-publikasi-media"],"acf":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1249","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1249"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1249\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":203659,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1249\/revisions\/203659"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1249"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1249"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1249"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}