{"id":12511,"date":"2014-04-28T15:03:05","date_gmt":"2014-04-28T08:03:05","guid":{"rendered":"http:\/\/perhutani.co.id\/?p=12511"},"modified":"2014-04-28T15:03:05","modified_gmt":"2014-04-28T08:03:05","slug":"antisipasi-masalah-hukum-perhutani-mojokerto-gandeng-kejaksaan-lamongan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/antisipasi-masalah-hukum-perhutani-mojokerto-gandeng-kejaksaan-lamongan\/","title":{"rendered":"Antisipasi Masalah Hukum, Perhutani Mojokerto Gandeng Kejaksaan Lamongan"},"content":{"rendered":"<div id=\"attachment_12513\" style=\"width: 310px\"  class=\"wp-caption alignleft\"><a href=\"http:\/\/perhutani.co.id\/wp-content\/uploads\/2014\/04\/MOU-Kejari-Lamongan-doc-copy.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-12513\" alt=\"MOU Kejari Lamongan doc copy\" src=\"http:\/\/perhutani.co.id\/wp-content\/uploads\/2014\/04\/MOU-Kejari-Lamongan-doc-copy-300x200.jpg\" width=\"300\" height=\"200\" \/><\/a><p class=\"wp-caption-text\">Dok. PR\/Mjk@2014<\/p><\/div>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>MOJOKERTO, PERHUTANI (25\/4)<\/b> \u2013\u00a0 Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Ruang Rapat Kejari Lamongan.\u00a0 Kerjasama ini\u00a0 dalam upaya antisipasi sekaligus menangani berbagai persoalan hukum dan tata usaha Negara yang mungkin terjadi, Jum\u2019at.<!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penandatanganan naskah kerjasama tersebut dilaksanakan oleh Administratur Mojokerto, Widhi Tjahjanto dan Kepala Kejaksaan Negeri \u00a0Lamongan, \u00a0Erna Normawati Widodo Putri, SH, MH.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala kejaksaan Negeri Lamongan, Erna Normawati dalam sambutannya mengatakan dengan diamanatkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa :\u00a0 \u201d<i>Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa\u00a0 Khusus dapat bertindak baik didalam\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 maupun\u00a0 diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah<\/i>\u201d.\u00a0 Didalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 disebutkan bahwa, Kejaksaan dalam mengemban tugas dan wewenang antara lain dapat memberikan : <i>Bantuan hukum, Pertimbangan hukum<\/i>, <i>Penegakan hukum<\/i> dan <i>Tindakan<\/i> hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu\u00a0 dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat melakukan Pendampingan Hukum terhadap\u00a0 instansi pemerintah \/ BUMN \/ BUMD guna\u00a0 penyelamatan keuangan Negara berupa pengamanan proyek \u2013 proyek pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau proyek \u2013 proyek BUMN \/ BUMD dengan meneliti kontrak \u2013 kontrak sebelum proyek dilaksanakan. Sehingga Kerjasama mempunyai makna bahwa Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas sehari \u2013 hari untuk mencapai\u00a0 pelayanan yang prima dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Administratur Mojokerto, Widhi Tjahjanto mengatakan, Kerjasama ini merupakan kelanjutan kerjasama yang telah dilaksanakan bersama kejaksaan Lamongan sebelumnya, tentunya Widhi berharap kerjasama kali ini dapat semakin meningkatkan kualitas kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. \u201cTidak sebatas seremonial belaka, selanjutnya malah bingung mengimplementasikannya,\u201d tegas Widhi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">Widhi menambahkan, bahwa dengan kerjasama ini; pihak Kejari akan mendampingi Perhutani apabila ada permasalahan hukum, terutama terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu juga dalam hal pemberian sosialisasi hukum, pelatihan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada jajaran Perhutani KPH Mojokerto serta LMDH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi terjadinya pelanggaran hukum, dimana yang menonjol antara lain adalah masalah tenurial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Widhi Tjahjanto, petugas Perhutani di lapangan sangat beresiko menghadapi persoalan yang berujung pada kasus-kasus hukum, terutama dalam menjalankan tugasnya mengamankan aset negara yang dipercayakan pengelolaannya kepada Perhutani. \u201cOleh karena itu momentum penandatanganan MOU ini akan segera ditindak lanjuti dengan kegiatan yang bersifat aplikatif seperti pembinaan hukum, sosialisasi dan penyuluhan hukum, baik kepada petugas Perhutani maupun masyarakat sekitar hutan atau LMDH,\u201d pungkasnya. <b>(PR Mojokerto \/ Eko Eswe)<\/b><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Editor\u00a0 :\u00a0 Dadang K Rizal<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">@Copyright 2014<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MOJOKERTO, PERHUTANI (25\/4) \u2013\u00a0 Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan di Ruang Rapat Kejari Lamongan.\u00a0 Kerjasama ini\u00a0 dalam upaya antisipasi sekaligus menangani berbagai persoalan hukum dan tata usaha Negara yang mungkin terjadi, Jum\u2019at.<\/p>\n","protected":false},"author":57,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[15],"tags":[214,113],"class_list":["post-12511","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-suara-rimba","tag-keamanan","tag-kerjasama"],"acf":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12511","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/57"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12511"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12511\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}