{"id":1455,"date":"2011-01-21T10:26:58","date_gmt":"2011-01-21T03:26:58","guid":{"rendered":"http:\/\/perhutani.co.id\/id\/?p=718"},"modified":"2022-04-04T12:57:33","modified_gmt":"2022-04-04T12:57:33","slug":"tahura-tunggu-perhutani","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/tahura-tunggu-perhutani\/","title":{"rendered":"Tahura Tunggu Perhutani"},"content":{"rendered":"<p>Rencana perluasan Taman  Hutan Raya (Tahura) Djuanda  juga terganjal oleh rekomendasi dari Perum Perhutani  Unit III. Selain itu, persetujuan dari Pemkab Bandung Barat  pun sampai kini belum ada.<br \/>\n&#8220;Perluasan Tahura ini mencakup tiga wilayah, yaitu Kab.  Bandung, Kab. Bandung Barat,  dan Kab. Sumedang. Tinggal  Kab. Bandung Barat yang belum mau mengeluarkan izin,&#8221;  ujar Kepala Dinas Kehutanan  Jabar Anang Sudarna di Gedung DPRD Prov. Jabar, Kamis (20\/1) siang.<br \/>\nSelain itu, menurut dia, Perum Perhutani Unit III yang  kini mengelola lahan-lahan  calon perluasan Tahura itu pun  belum memberikan tinjauan  teknisnya.<br \/>\n&#8220;Kami sudah menanyakan  kepada Perhutani sebanyak  dua kali, tetapi sampai saat ini  belum ada jawaban,\u201d ujarnya.<br \/>\nMenurutnya, Dishut hanya  memerlukan sejumlah rekomendasi untuk melengkapi  dan memulai usulan perluasan  tersebut. Beberapa di antaranya ialah izin dari pemda  setempat serta tinjauan teknis  dari Perum Perhutani Unit III.<br \/>\nMengenai keterlambatan  tinjauan teknis tersebut, Kepala Perum Perhutani Unit III  Bambang Setiabudi enggan  menjelaskannya.<br \/>\n&#8220;Saya masih di luar. Besok  saja ya, sekalian kami ada pertemuan dengan para stakeholder terkait dengan perluasan  Tahura ini,&#8221; katanya kepada  wartawan saat dihubungi via  telepon selulernya.<br \/>\nSejak 2006<br \/>\nRencana perluasan kawasan  Tahura ternyata telah ada sejak  tahun 2006. Kajian perluasan  tersebut telah lengkap saat Dinas Kehutanan masih dijabat  Wawan Ridwan.<br \/>\nIde itu kemudian diteruskan oleh Kadishut selanjutnya,  yaitu Anang Sudarna. &#8220;Kami  mengajukan usulan perluasan  seluas 2.750 hektare ke pemerintah pusat pada Maret 2010.  Dirjen PHKA dan Dirjen Planologi sudah memberi izin pada Juni tahun lalu,&#8221; ujar  Anang.<br \/>\nKepada wartawan, Anang  menjelaskan, meski kawasan  hutan lindung itu nantinya  beralih menjadi hutan konservasi, bukan berarti masyarakat  tidak boleh masuk.<br \/>\n&#8220;Salah besar jika menjadi  hutan konservasi warga tidak  boleh masuk. Warga tetap bisa  masuk dan tidak dipungut bayaran, dengan catatan mematuhi aturan yang berlaku untuk  hutan konservasi,&#8221; tuturnya.<br \/>\nAturan itu antara lain, warga  tidak diperkenankan menanam tanaman jenis sayur-sayuran. &#8220;Kalau rumput masih  diperkenankan, atau tanaman  lainnya. Tidak benar juga jika  hutan konservasi warga tidak  boleh mengambil air. Salah besar jika warga tidak boleh  mengambil air,&#8221; ujarnya.<br \/>\nAnang juga membantah wacana bakal berkurangnya air  dan turunnya kehidupan ekonomi warga jika kawasan lindung dijadikan kawasan konservasi. (A-128)***<br \/>\nNama Media : PIKIRAN RAKYAT<br \/>\nTanggal        : Jumat, 21 Januari 2011 hal 21<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Rencana perluasan Taman Hutan Raya (Tahura) Djuanda juga terganjal oleh rekomendasi dari Perum Perhutani Unit III. Selain itu, persetujuan dari Pemkab Bandung Barat pun sampai kini belum ada. &#8220;Perluasan Tahura ini mencakup tiga wilayah, yaitu Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang. Tinggal Kab. Bandung Barat yang belum mau mengeluarkan izin,&#8221; ujar Kepala Dinas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-1455","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-publikasi-media"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1455","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1455"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1455\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":203834,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1455\/revisions\/203834"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1455"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1455"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1455"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}