{"id":204967,"date":"2022-04-15T10:44:03","date_gmt":"2022-04-15T10:44:03","guid":{"rendered":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/?p=204967"},"modified":"2022-04-18T02:22:41","modified_gmt":"2022-04-18T02:22:41","slug":"menyongsong-penetapan-khdpk-perhutani-optimalkan-bisnis-sumberdaya-termasuk-karyawan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/menyongsong-penetapan-khdpk-perhutani-optimalkan-bisnis-sumberdaya-termasuk-karyawan\/","title":{"rendered":"Menyongsong Penetapan KHDPK : Perhutani Optimalkan Bisnis &amp; Sumberdaya termasuk Karyawan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\">JAKARTA, PERHUTANI (14\/04\/2022) | Perum Perhutani menyiapkan berbagai Langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan\u00a0 Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287\/MENLHK\/PLA.2\/4\/2022.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cAda implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani, tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,\u201c tegas\u00a0 Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Wahyu menyatakan manajemen sudah menyiapkan sejumlah Langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumberdaya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis. Selain itu, lanjutnya, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Manajemen yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan\u00a0 kinerja \u00a0Perhutani menjadi lebih kencang. \u201cDengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders\u00a0 akan mendapat manfaat.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Perhutani, tambahnya, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai amanah UU No.11\/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.23 \/2021 tentang\u00a0 Penyelenggaraan Kehutanan (khususnya Pasal 108 dan Pasal 112) dan SK Menteri LHK No. 287\/MENLHK\/PLA.2\/4\/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan\u00a0 Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Pada Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Selajutnya, tambah Wahyu, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar keberlanjutan bisnis Perhutani, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga. \u201cPada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Wahyu menekankan salah satu perhatian khusus manajemen saat ini adalah menjaga Iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen dan karyawan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sambil menunggu penetapan resmi keputusan tersebut, Perhutani tetap melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK-73\/ MENLHK\/SETJEN\/KUM.1\/2\/2021 tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, sampai dengan ditetapkannya areal definitif Perum Perhutani.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Perhutani berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap semua stakeholders seperti masyarakat, Pemda, Komunitas pecinta lingkungan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan \/LMDH, LSM, Pelaku Bisnis, dan karyawan. Hal ini sejalan dengan Peran dan Fungsi Perhutani yaitu mengelola sumberdaya hutan secara berkelanjutan. (Kom-PHT\/PR\/2022-IV-7)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\n<p style=\"text-align: justify\"><u>Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:<\/u><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>Asep Dedi Mulyadi \u2013 Sekretaris Perusahaan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Telp. (021) 7805730<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Fax. (021) 7805731<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, PERHUTANI (14\/04\/2022) | Perum Perhutani menyiapkan berbagai Langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan\u00a0 Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287\/MENLHK\/PLA.2\/4\/2022. \u201cAda implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":205105,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[14],"tags":[19,20,21],"class_list":["post-204967","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-press-release","tag-perhutani","tag-perum-perhutani","tag-perumperhutani"],"acf":[],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/Rilis-KHDPK-input-180422.jpg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204967","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=204967"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204967\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205106,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204967\/revisions\/205106"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205105"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=204967"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=204967"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.perhutani.co.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=204967"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}