MANTINGAN, PERHUTANI (04/11/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kabupaten Rembang pahamkan Kawasan Hutan Dengan Perlakuan Khusus (KHDPK) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KPH Mantingan, Kamis (03/11).

Turut hadir dalam kegiatan Administratur KPH Mantingan Marsaid, Wakil Ketua Paguyuban LMDH H. Zainnudin, serta Lembaga Swadaya Masyarakat dan masing-masing jajarannya.

Administratur KPH Mantingan Marsaid menyampaikan kepada segenap LMDH bahwa nantinya proses pengalihan KHDPK dari Perhutani kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan dilakukan dengan pengesahan lampiran SK dari Kementerian yang sudah diterbitkan.

“Walaupun SK No. 287 sudah diterbitkan, tidak menjadikan masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat dengan serta merta untuk membuat batasan atau mematoki lahan kawasan hutan yang ada, sebelum ada serah terima secara resmi dari Perhutani kepada Kementerian dengan peta yang juga sudah diverifikasi bersama Perhutani, Kementerian Kehutanan melalui Planologi, Perencanaan Hutan Salatiga dan Pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu LSM Kalal sebagai pendamping Perhutani, mewanti wanti bila nantinya ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengajak ataupun menarik iuran untuk kegiatan KHDPK. “Jjangan sampai mau. Kalau ada pungutan bisa dilaporkan kepada Kepala Desa ataupun aparat desa setempat untuk diklarifikasi. Perlu diketahui bahwa untuk melakukan pengukuran nantinya akan ada surat tugas dari Kementerian LHK  baik untuk LSM ataupun lembaga mana saja yang ditunjuk secara resmi,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Aas

Copyright©2022