NUNUKAN, INHUTANI I, (22/02/2024) | Satuan unit kerja INHUTANI I Divisi Regional Kalimantan Utara (Divre Kaltara) yaitu Unit Manajemen Hutan (UMH) Kunyit melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Kamis (22/02).
MoU tersebut ditandatangani oleh Manajer UMH Kunyit, Yudi Ariyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto dan disaksikan oleh jajaran masing-masing.
Manajer UMH Kunyit, Yudi Ariyanto mengatakan sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kajari Nunukan atas dukungan yang diberikan kepada Inhutani I yang sudah terjalin sejak Tahun 2008.
“Dengan adanya penandatanganan MoU ini diharapkan bisa memberikan solusi untuk mengatasi berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh Inhutani I, terutama di wilayah hukum Kabupaten Nunukan, sehingga dapat membantu dan meningkatkan kinerja petugas di lapangan untuk bisa bekerja sesusai dengan ketentuan yang berlaku”, tutur Yudi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto mengatakan bahwa pada intinya MoU ini adalah bukan hanya di bidang hukum Datun saja, tetapi bisa di bidang pidana hukum (Pidum) atau apa saja tergantung situasinya termasuk menjaga dan melestarikan hutan.
”Pada intinya, kita membantu melaksanakan tugas – tugas negara, khususnya di bidang hukum. Terkait dinamika yang terjadi di lapangan, kita saling memberi masukan yang didasari untuk kepentingan negara”, pungkas Teguh. (Kom-Iht1/UmhNnk-Kaltara/GMM_EdiSi)
Editor : Ywn
Copyright©2024