PULAU LAUT, INHUTANI I (20/05/2024) | PT Inhutani I Unit Pulau Laut Semaras-Divisi Regional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat (Divre. KSTB) melaksanakan Audit Re-Sertifikasi terkait Pengelolaan Hutan Lestari yang dilakukan oleh Tim Auditor Lembaga Sertifikasi Independen (LSI) yakni PT Equality Indonesia dan berlangsung selama 8 (delapan) hari tanggal 13–20 Mei 2024.
Kegiatan Re-Sertifikasi yang dilakukan meliputi verifikasi dokumen dan observasi kegiatan lapangan, untuk mengecek kesesuaian SOP dengan pelaksanaan di lapangan dan juga kesesuaian seluruh kegiatan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun aspek yang menjadi penilaian mulai dari Prasyarat, Produksi, Ekologi, Sosial dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH).
Proses Audit Re-Sertifikasi ini dipimpin oleh Lead Tim Auditor sekaligus merangkap sebagai Auditor Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Ekologi, Irin Wedalia dan didampingi oleh 4 (empat) orang Auditor lainnya. Sedangkan dari pihak PT Inhutani I Unit Pulau Laut Semaras diwakili oleh Manajer Representatif (MR) PT Inhutani I Unit Pulau Laut Semaras, Abdul Salam.
Dalam opening meeting yang dilaksanakan di Kantor Unit Pulau Laut Semaras, Senin (13/05), Irin Wedalia mengatakan bahwa kegiatan audit re-sertifikasi PHL ini didasarkan kepada peraturan terbaru yaitu : Permen. LHK Nomor : P.8 Tahun 2021 dan SK MenLHK No. SK 9895 Tahun 2022.
“Proses audit re-sertifikasi PHL merupakan mandatori dari Pemerintah untuk memastikan bahwa Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) benar-benar melakukan pengelolaan hutan secara lestari” ucap Irin dalam sela-sela penjelasannya di dalam opening meeting.
Pada kesempatan terpisah Manajer PT Inhutani I Unit Pulau Laut Semaras, Abdul Salam menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan hutan yang berada di wilayah PT Inhutani I Unit Pulau Laut Semaras telah dilakukan sesuai Standard Operating Procedure(SOP) dan selalu mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
“PT Inhutani I Unit Pulau Laut Semaras selalu berkomitmen untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, serta terus meningkatkan kinerja sehingga dapat mempertahankan hasil penilaian yang baik pada penilikan ini,” tutur Abdul Salam.
Pada closing meeting Auditor mengapresiasi kegiatan audit pengelolaan hutan lestari di Unit Pulau Laut Semaras, serta berpesan untuk terus mempertahankan prosedur yang sudah baik dan meningkatkan prosedur yang perlu ditingkatkan. Kemudian untuk hasil sementara Audit Re-sertifikasi PHL di Unit Pulau Laut Semaras dapat disimpulkan baik. (Kom-Iht1/UMH_PLSMRAS-KSTB/DPN_EdiSi)
Editor: Ywn
Copyright©2024