LAMPUNG, INHUTANI V (16/10/2024) | Inhutani V bersama PJ Gubernur Lampung melaksanakan audiensi terkait pengelolaan hutan, di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wilayah kelola Inhutani V Lampung di Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (16/10). Dalam audensi ini dibahas penyampaian hasil alam serta perizinan terkait pemanfaatan hutan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah Provinsi Lampung.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Operasional Inhutani V, Ali Lukmanul Hakim, General Manager Lampung, Winanti Meilia Rahayu, Asisten Manajer Perencanaan Lampung, Adam Hasrul Amir serta jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Dalam kesempatannya, Direktur Inhutani V, Bakhrizal Bakri menyampaikan bahwa Inhutani V merupakan pemegang izin areal kelola seluas 56.547 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Provinsi Lampung serta secara aktif telah berkontribusi dalam pendapatan daerah lampung dan perekonomian masyarakat sekitar kawasan hutan Provinsi Lampung.

“Di lapangan, pengelolaan yang dilakukan Inhutani V turut andil dalam mendukung peningkatan perekonomian masyarakat sekitar kawasan hutan di 3 kabupaten, diantaranya Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat. Tidak hanya itu, Inhutani V juga secara rutin membayarkan kewajiban kepada negara setiap tahunnya lebih kurang Rp 6 miliar berupa PBB dan PSDH atas pengelolaan yang telah dilakukan. Inhutani V juga telah memiliki lebih dari 100 kemitraan, diantaranya 5 kemitraan yang telah mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari KLHK. Inhutani V mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin dengan baik hingga saat ini antara Inhutani V dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, semoga Inhutani V terus bisa meningkatkan kualitas serta turut serta dalam memajukan Provinsi Lampung.” tuturnya.

Kepala Dinas Kehutanan, Yayan Ruchyansyah merespon baik atas terlaksananya kegiatan-kegiatan kehutanan di PBPH Inhutani V Lampung serta diucapkan terima kasih telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban berupa PBB, PSDH, dan administrasi pelaporan lainnya sehingga Inhutani V berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Lampung dan negara.

“Pengelolaan hutan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin PBPH harus rutin dalam melaporkan progres dan permasalahan maupun tantangan-tantangan yang dihadapi di lapangan, secara umum Inhutani V telah melaksanakan pengelolaan hutan sesuai aturan-aturan yang berlaku.” ujarnya.

PJ Gubernur Lampung, Samsudin menyambut baik Inhutani V terkait penyampaian mengenai pengelolaan hutan pada PBPH.

“Secara prinsip disampaikan bahwa Provinsi Lampung memiliki kekayaan yang melimpah, namun yang diharapkan agar dapat diperhatikan sistem yang diterapkan dan kebermanfaatannya untuk masyarakat serta Pemerintah Provinsi Lampung.” tutupnya.

Inhutani V berharap kegiatan audiensi ini dapat menambah semangat baru untuk Inhutani V, sehingga kedepan terus bisa menjaga dan meningkatkan kinerja terbaik dalam pengelolaan hutan lestari dan sejahtera.(Kom-IHTV/Lmp/ADM)

Editor : Kdy

Copyright©2024