BANDAR LAMPUNG, INHUTANI V (18/04/2022) | PT Inhutani V Unit Lampung menghadiri rapat dengar pendapat bersama komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam rangka membahas perihal tuntutan dari Lembaga Adat Lampung-Way Kanan terkait persoalan tanah harta pusaka Buai Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) yang terletak di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, bertepat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung, Senin (18/04).

Rapat dengar pendapat dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, General Manager PT Inhutani V Lampung, dan Direktur PT PSMI. .

Kepala dinas kehutanan Provinsi Lampung, Yayan Ruchyansah mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan bahwa areal register 44 dikelola oleh PT Inhutani V dan batas-batas Kawasan hutan sudah jelas serta PBPH dapat menjalankan program perhutanan sosial yaitu Kemitraan Kehutanan.

Kepala BPKH Wilayah XX, Maryuna Pabutungan mengatakan bahwa Register 44 ditunjuk sebagai Kawasan hutan sejak zaman kolonial belanda kemudian Register 44 telah dilakukan tata batas sejak tahun 1985 yang temu gelang dengan luas 32.375 Ha dan disahkan oleh panitia tata batas kemudian diserahkan pengelolaannya kepada PT Inhutani V sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 398/KPTS-II/1996 J.o 144/KPTS-II/1999.

Direktur PT PSMI, Meizikri mengatakan bahwa keberadaan PSMI hanya berada pada areal 1.000 Ha, lokasi tersebut didapatkan dari pembebasan lahan sejak tahun 1990. Areal izin PT PSMI tersebut tumpang tindih dengan areal kerja PT Inhutani V dan disimpulkan areal tersebut adalah Kawasan hutan.

General Manager PT Inhutani V Unit Lampung, Barnabas D. Loli menyampaikan bahwa sejak tahun 1996 PT Inhutani V telah menanam tanaman karet namun terjadi demonstrasi oleh masyarakat dan solusi yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan adalah Kerjasama pola kemitraan kehutanan dengan masyarakat.

“Saat ini PT. Inhutani V telah melaksanakan program kemitraan kehutanan dengan masyarakat Desa Negara Batin yang beberapa diantaranya adalah tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di Negara Batin Kabupaten Way Kanan” Terang Barnabas.

Editor : Ywn

Copyright©2022