BANGKA, INHUTANI V (03/06/2021) | Dalam rangka menjalin kerjasama kemitraan kehutanan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, Inhutani V melakukan sosialisasi terkait skema kemitraan di Dusun Air Juang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka bertempat di aula Musholla Dusun Air Juang (3/6).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Produksi (PPPHP) Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah V Palembang  Arlan, Kepala KPHP Bubus Panca Ruswanda, dan Manager Register 12 Inhutani V Unit Bangka Mulyana.

General Manager Inhutani V Unit Bangka, Hendriansyah menjelaskan bahwa skema kemitraan kehutanan dalam rangka pemberdayaan masyarakat tidak dapat dilakukan terhadap individu, sehingga diperlukan wadah atau kelompok yang dapat mengakomodir kerjasama tersebut.

“Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan suatu wadah yang dapat mengakomodir kerjasama kemitraan kehutanan. Oleh karena itu, pembentukan KTH sangat diperlukan untuk pemetaan lahan garapan masyarakat, distribusi bantuan baik dari perusahaan maupun pemerintah, dan penyuluhan terkait program-program jangka panjang perusahaan” ujar Hendriansyah.

Kepala Seksi PPPHP BPHP Wilayah V Palembang, Arlan menegaskan bahwa pembentukan KTH merupakan pemenuhan kewajiban dalam PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“BPHP Wilayah V Palembang akan mensupport operasional KTH yang telah teregistrasi di Dinas Kehutanan, berdasarkan rekomendasi dari KPH.” pungkas Arlan. (Kom-IHT5/Rei)

Editor : Ywn

Copyright©2021