SURAKARTA, PERHUTANI (15/04/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam wilayah Kabupaten Sragen di Rumah Makan Cengkir Gading Sragen, Rabu (15/04).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Administratur KPH Surakarta dan wakilnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Roni, Kepala Seksi Intelijen, dan masing-masing jajaran.

Usai dilakukannya penandatanganan PKS, Administratur KPH Surakarta, Herry Merkussiyanto Putro, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih karena kegiatan PKS dengan Kejari Sragen dapat dilaksanakan. Selain itu, beliau menjelaskan pula gambaran umum wilayah kerja KPH Surakarta yang memiliki Kelas Perusahaan jati dan pinus, sehingga tantangannya adalah sering berhadapan dengan pelaku illegal logging.

“Besar harapan kami semoga dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang diharapkan dan semakin kuat lagi sinergitas antara Perhutani dengan Kejari, di mana dalam kami melaksanakan tugas kemungkinan ada kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan hukum. Diharapkan juga kami nantinya mendapat bimbingan, pendampingan, dan support hukum manakala di dalam pengawalan aturan kementerian ini terjadi gesekan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Hariztavianne, bersyukur karena pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) dapat terlaksana dengan baik. Penandatanganan naskah kesepakatan bersama juga merupakan wujud pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di bidang PTUN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang PTUN, di mana dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam hal ini, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan, pelayanan, dan tindakan lainnya dalam bidang hukum pada instansi pemerintah lainnya. “Semoga dengan MoU ini semakin terjalin hubungan yang sinergis guna penyelesaian masalah hukum PTUN yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor: Tri

Copyright © 2024