SEMARANG — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersedia merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 terkait dengan pembangunan Jateng Park. Revisi disepakati selambat-lambatnya Februari 2015. Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono menyampaikan, dengan revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012, hambatan pembangunan Jateng Park bisa teratasi.
Pembangunan lembaga konservasi di kawasan hutan yang selama ini tak diperbolehkan, akhirnya disetujui. Kesepakatan tersebut tercapai pada rapat kordinasi rencana pengembangan Wana Wisata Penggaron atau Jateng Park di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhir pekan lalu.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Soni Partono berjanji, revisi selesai akhir Februari. “Revisi ini penting sebagai pintu pembuka pembangunan Jateng Park di kawasan Hutan Penggaron Kabupaten Semarang seluas 500 ha,” ujar Sri Puryono.
Menurutnya, jika semua proses berjalan lancar, diharapkan awal 2016 pembangunan Jateng Park sudah dimulai. Sebelum rakor, pada hari yang sama dilakukan penandatanganan MoU antara gubernur Jateng, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sonny Partono, Dirut Perum Perhutani Mustoha Iskandar, dan Bupati Semarang Mundjrin.
“Tujuan MoU, mewujudkan pengembangan wana wisata Penggaron, guna mendukung konservasi sumber daya alam dan pariwisata di Jateng. Ruang lingkupnya meliputi penyusunan master plan, permanfaatan kawasan hutan, penentuan investor, dan pengaturan mekanisme investasi serta bagi hasil,” jelasnya.
Desain
Kesepakatan bersama akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang sifatnya lebih operasional dan mengikat, termasuk menyangkut hak dan kewajiban para pihak. “Perjanjian kerja sama kita proyeksikan pada Februari,” imbuhnya. Dalam rakor juga dihasilkan desain pengembangan Jateng Park.
Selain itu disepakati pula perjanjian kerja sama operasional pada Februari, pembuatan masterplan Februari-April, pemilihan dan penentuan investor pada Mei-Juli, penyusunan mekanisme investasi pada Agustus- September, penyusunan studi kelayakan Mei-September, penyusunan dokumen amdal, RKL dan RPL pada September- Desember, kemudian awal 2016 dimulai pembangunan fisik.
Sejauh ini Pemprov Jateng siap melaksanakan saran dari DPRD Jateng untuk membentuk perusda sebagai payung hukum. “Termasuk keinginan anggota DPRD Jateng agar Pemprov sebagai pemilik saham terbesar di atas 50 persen. Hal ini merupakan dukungan luar biasa. Kami siap menindaklanjuti,” tuturnya.
Sumber  : Suara Merdeka
Tanggal  : 3 Pebruari 2015