BANDUNG UTARA, PERHUTANI (12/6/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan  (KPH) Bandung Utara bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat, Pengelola Wisata, PHRI, Muspika Lembang dan Cisarua mengadakan konsolidasi dengan tema Persiapan Wisata dalam Era New Normal bertempat di Aula Wonogiri WW. Terminal Wisata Grafika Cikole, Kamis (11/6).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Bandung Utara Komarudin, Kepala Disparbud Kab.Bandung Barat Sri Dustirawati, Para pengelola wisata, hotel, rumah makan, Satgas Covid-19 dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Dalam rapat tersebut, direncanakan pada 13 Juni 2020 dimulai ujicoba pembukaan lokasi wisata, hotel dan rumah makan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Satuan gugus tugas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, BNPB, Dinas Kesehatan, Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan assesment dan mengawasi semua lokasi wisata, hotel dan rumah makan. Pengunjung yang datang untuk tahap awal hanya diperbolehkan 30 persen dari Kapasitas Pengunjung. Selain itu waktu Kunjungan dibatasi hanya sampai dengan pukul 18.00 wib.

Administratur KPH Bandung Utara, Komarudin menerangkan dalam pembukaan wisata Perhutani harus mengikuti peraturan yang berlaku dimana lokasi wisata itu berada, dan akan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19 disemua lokasi wisata alam wilayah Perum Perhutani.

“Wisata Perhutani sudah siap menyongsong New Normal jika Pemerintah Daerah membuka lokasi wisata, hotel dan penginapan.” terangnya.

Kadisparbud Kabupaten Bandung Barat (KBB) Sri Dustirawati menerangkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, keberhasilan menekan penyebaran covid di Lembang maupun Bandung Barat akan menentukan langkah selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan beberapa bulan ke depan caring capacity bisa bertambah 50% bahkan lebih, sebaliknya kalau ada yang melanggar dan ada kejadian penularan Covid 19 di salah satu lokasi wisata bisa jadi semua lokasi di tutup.” terangnya

Para pihak berharap pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran atau izin pembukaan wisata, hotel dan rumah makan. (Kom-PHT/Bdu/Aep)

Editor : Ywn

Copyright©2020