PKS Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

SINERGI PERHUTANI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

 BOJONEGORO, PERHUTANI (23/11) – Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan penandatanganan kerjasama dengan dengan 7 Unit Kerja Perhutani yaitu : Perhutani Bojonegoro, Perhutani Padangan, Perhutani   Parengan, Perhutani Jatirogo, Perhutani Saradan, Perhutani Ngawi dan Perhutani Cepu.

Penandatanganan naskah kerjasama tersebut dihadiri oleh TUGAS UTOTO, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ANGGAR WIDIYATMOKO S.Hut Administratur Perhutani  Bojonegoro, DANIEL BUDI CAHYONO Administratur Perhutani  Parengan, LORENTIUS SUHARTANA Administratur Perhutani  Padangan, AMAS WIJAYA Administratur Perhutani  Jatirogo, KARUNIAWAN PS Administratur Perhutani , JOKO SISWANTORO Administratur Perhutani  Ngawi, Ir. ENDRO KOESDIJANTO Administratur Perhutani  Cepu.

Administratur KKPH Bojonegoro Anggar Widiyatmoko, Shut. dalam sambutannya menyampaikan kerjasama dibidang hukum antara Perhutani dengan Kejaksaan ini dapat berjalan dengan baik.

Kepala kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto, SH.MH mengatakan dengan diamanatkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa :  ”Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa  Khusus dapat bertindak baik didalam     maupun  diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”.  Didalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 disebutkan bahwa, Kejaksaan dalam mengemban tugas dan wewenang antara lain dapat memberikan : Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Penegakan hukum dan Tindakan hukum.

Selain itu  dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat melakukan Pendampingan Hukum terhadap  instansi pemerintah / BUMN / BUMD guna  penyelamatan keuangan Negara berupa pengamanan proyek – proyek pemerintah yang dananya berasal dari APBN atau proyek – proyek BUMN / BUMD dengan meneliti kontrak – kontrak sebelum proyek dilaksanakan. Sehingga Kerjasama mempunyai makna bahwa Kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas sehari – hari untuk mencapai  pelayanan yang prima dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama ini merupakan kelanjutan kerjasama yang telah di laksanakan sebelumnya, tentunya Tugas Utoto, SH, MH berharap kerjasama kali ini dapat semakin meningkatkan kualitas kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam hal ini kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara telah dibuktikan dengan adanya pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bojonegoro antara lain untuk mewakili Bupati Bojonegoro sebagai tergugat dalam perkara (Tata Usaha Negara) TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Penagihan (Surat Pertanggung Jawaban) SPJ Bansos, Hibah dan Jasmas tahun 2010 dan 2011, Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Bojonegoro sebanyak 18 (delapan belas) (Surat Kuasa Khusus) SKK dalam rangka      penagihan     tunggakan     pinjaman     daerah.

(Humas  Bojonegoro, Markum, diedit oleh : Dadang K. Rizal)