BANGKA, INHUTANI V (25/10/2021) | PT INHUTANI V Unit Bangka telah melalui tahapan penilikan kedua sebagai kegiatan lanjutan dari sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020.

Penilikan kedua ini dilaksanakan  secara daring via aplikasi Zoom Meeting sejak 20 September hingga 24 Oktober 2021 oleh Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL), PT Trustindo Prima Karya (PT TPK).

Hasil penilikan kedua ini menunjukkan bahwa PT INHUTANI V Unit Bangka dengan luas 15.583,10 ha telah memenuhi penilaian pada indikator Prasyarat, Produksi, Ekologi, Sosial dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Berdasarkan penilaian berbagai indikator yang sudah ditetapkan, PT INHUTANI V Unit Bangka akhirnya mendapatkan predikat SEDANG. General Manager PT INHUTANI V Unit Bangka Barnabas D. Loli menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat baik pada saat dilakukan penilikan maupun tim kerja unit Bangka dalam melaksanakan seluruh kegiatan selama 1 tahun sehingga penilikan kedua PHPHL dan SVLK tersebut   tetap dapat dinyatakan lulus.

“Kami akan terus berusaha untuk memegang teguh komitmen dalam memenuhi kaidah pengelolaan hutan produksi lestari serta secara intensif melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sehingga terjadi sinergi dengan visi misi perusahaan” Imbuh Barnabas. (Kom-IHT5/Rei)

 

Editor : Ywn

Copyright©2021