BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (14/12/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur menyerahkan dana pinjaman lunak program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) sebesar Rp 100.000.000,- kepada 10 mitra binaan Perhutani, Rabu (14/12).

Administratur KPH Banyumas Timur Cecep Hermawan menyerahkan dana PUMK secara simbolis kepada 10 binaan disaksikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Sumberdaya Hutan (SDH) Maman, dan Kepala Sub Seksi Kemitraan Perhutanan Sosial Kamso.

Dalam sambutannya, Cecep Hermawan menyampaikan harapan pinjaman lunak tersebut dapat bermanfaat sesuai usaha yang digeluti masing – masing mitra, antara lain di sektor Peternakan, Jasa dan Industri & Perdagangan.

“Program PUMK ini bersumber dari beban perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN yang didalamnya ada ketentuan yang harus dipatuhi antara lain 1. Besarnya jasa administrasi pinjaman pendanaan UMK (Program Kemitraan) ditetapkan sebesar 6% efektif anuitas dengan jangka waktu / tenor pinjaman maksimal 3 tahun ; 2. Mitra Binaan diwajibkan untuk diikut sertakan dalam ansuransi jiwa Amanah Githa ; 3. Mitra binaan tidak sedang menjadi mitra binaan BUMN pembina lain,” imbuhnya.

Mitra binaan warga RT 03 RW 04, Kelurahan Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat Kota Purwokerto, Dhimas Firdaus mewakili para penerima pinjaman modal mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Perhutani kepada mereka. “Dan atas pinjaman PUMK yang telah diberikan, semoga bermanfaat dan semoga kami lancar dalam angsurannya sesuai tata waktunya dan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor : Aas

Copyright©2022