MOJOKERTO, PERHUTANI (13/09/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bekerja sama dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro mengadakan Pembinaan Kelompok Perhutanan Sosial bagi pemegang izin perhutanan sosial pasca izin turun. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (12/09) di Desa Cerme, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngimbang, dengan melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Citra Lestari.
Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, melalui Wakilnya, M. Sabri Madjid, menjelaskan bahwa pembinaan ini bertujuan memantau perkembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) KTH Citra Lestari yang telah memegang izin kemitraan kehutanan. Kegiatan ini penting untuk membantu KUPS memahami potensi dan peluang usaha yang dapat dikembangkan.
Kepala Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Bojonegoro, Sonny Hartanto Kandar, menambahkan bahwa Monev KUPS ini berpedoman pada Peraturan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Nomor P2 tahun 2018. Menurutnya, pembinaan ini bertujuan memberikan pendampingan, motivasi, dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi KUPS di lapangan.
“Pembinaan dan pendampingan ini membantu kelompok meningkatkan kemampuan dan kemandirian,” ujar Sonny.
Ketua KTH Citra Lestari, Agus Mulyadi, menyampaikan bahwa keberadaan KUPS memberikan manfaat ekonomi dan mempermudah akses pemasaran hasil panen bagi anggota kelompok, yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi semua pihak.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala KPH Mojokerto Barat, M. Sabri Madjid; Kepala Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Bojonegoro, Sonny Hartanto Kandar; Camat Ngimbang; Kepala BKPH Ngimbang, Wargono; Kepala Desa Cerme; Ketua KTH; serta masyarakat petani setempat. (Kom-PHT/Mjkt/Oke)
Editor:Lra
Copyright©2024