INFONASIONAL.COM (2/11/2016) | PT Inhutani V, perusahaan pemegang konsesi hutan tanaman industri di Lampung menyatakan siap memproduksi tebu demi dukung program ketahanan pangan pemerintah, Selasa (1/11).
Tebu sudah ditanam dikonsesi perusahaan itu sejak tahun 2012, ketika komoditas tebu belum masuk kategori tanaman kehutanan. Hal itu berlaku sejak Maret 2015 ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis tebu sebagai tanaman kehutanan lewat penerbitan Permen No. 12/2015 tentang Pembangunan HTI.
“Tahun 2015 kami menandatangani nota kesepahaman dengan tiga kementerian. Saat ini, Inhutani satu-satunya (di Indonesia) yang kawasan hutannya menghasilkan tebu,” ujar Direktur Utama Inhutani V Endro Siswoko, Selasa (1/11).
Di Lampung, Inhutani V memegang konsesi lebih dari 56.000 hektare (ha) yakni di Register 42 (12.727 ha), Register 44 (32.375 ha), Register 46 (10.055 ha), dan Register 18 (1.319 ha). Anak usaha Perum Perhutani itu juga memiliki areal kerja di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, seluas 16.730 ha.
Endro mengklaim hingga Agustus 2016, Inhutani V telah memproduksi 139.409 ton tebu. Bahan baku gula tersebut dibudidaya di zona tanaman kehidupan di tiap register, tetapi paling banyak digarap di Register 44. Sebab, di dekat kawasan itu berdiri pabrik pengolahan tebu sehingga rantai distribusi lebih pendek.
Ia menyebutkan produksi tebu sebagai komitmen untuk mendukung program ketahanan pangan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia pun memastikan Inhutani V siap dijadikan rujukan perusahaan kehutanan lain.
Pekan lalu, Perum Perhutani selaku induk usaha Inhutani V meneken nota kesepahaman pengembangan budi daya tebu dengan perusahaan perkebunan milik negara dan swasta. Perusahaan pelat merah itu siap mendistribusikan 67.200 ha lahan dalam 3 tahun mendatang. Lokasi lahan yang disiapkan adalah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera bagian selatan.
 
Tanggal : 2 November 2016
Sumber : infonasional.com