SURAKARTA, PERHUTANI (06/07/2021) | Wana Wisata Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta di wilayah Kabupaten Klaten ditutup sementara karena adanya pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tahun 2021, Senin (05/07).

Administratur KPH Surakarta melalui wakilnya, Susilo Winardi menjelaskan terkait penutupan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Klaten, bahwa Perhutani akan menaati peraturan pemerintah setempat dengan menutup lokasi wisata Perhutani dan juga akan menerbitkan surat kepada semua pengelola wisata dibawah Perhutani KPH Surakarta untuk dilakukan penutupan.

“Penutupan bukan hanya di lokasi wisata milik Perhutani saja namun diseluruh wilayah lokasi wisata Kabupaten Klaten, bahkan saat PPKM berbasis Mikro juga sudah ada penutupan sesuai instruksi Bupati Klaten sebagai landasan hukum dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat,” tuturnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan bahwa penutupan semua obyek wisata di Klaten tertuang dalam Instruksi Bupati Klaten tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.

Ketua Karang Taruna yang mengelola wisata Bukit Cinta, Sri Purwanto mengatakan bahwa sebelum ada PPKM Darurat pihaknya sudah menutup lokasi wisata ini karena Kabupaten Klaten merupakan zona merah.

“Upaya penutupan wisata ini kita lakukan dengan maksud untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Klaten dan diharapkan mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus agar keadaan dapat berangsur normal,” katanya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor : Ywn
Copyright©2021