JEPARA, suaramerdeka.com – Pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati  secara resmi melarang penanaman ketela pohon di lahan Perhutani. Larangan tersebut sudah disampaikan ke Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Pihak Perhutani menggandeng Polres Jepara untuk mensosialisasikan larangan tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Administratur Perhutani KPH Pati Utara Agus Suprayitno, di kantornya di Jepara, kemarin.
“Larangan ini sebenarnya sudah dilakukan selama bertahun tahun tetapi belum memberi efek. Lalu kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Polres terkait upaya penindakan yang diperlukan. Tujuan kami semata-mata untuk kelestarian hutan,” kata Agus Suprayitno.Terkait larangan tersebut, pihaknya pagi kemarin bertemu dengan Kapolres Jepara AKBP Bakharuddin MS di Mapolres.
Sebelumnya, koordinasi dengan Polres sudah dilakukan sejak akhir Januari lalu. Saat itu, Polres langsung proaktif dan mengundang seluruh pimpinan LMDH di Jepara dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), DPRD, dan perwakilan petani hutan atau penggarapn ketela di lahan perhtani.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang juga ditandatangani perwkailan LMDH. Kesepakatannya, ketela yang sudah telanjur ditanaman masih diberi kesempatan sampai dengan panen pada 30 Agustus mendatang. Setelah itu, larangan penanaman ketela pohon di lahan milik Perhutani dilarang dan jika dilanggar aka ditindak.
Agus Suprayitno mengatakan di wilayah KPH Pati  meliputi Pati dengan luasan lahan Perhutani 21.214 hektare, Jepara 13.964 ha dan Kudus 3.530 ha. Sedangkan jumlah LMDH di Pati ada 84, Jepara (36) dan Kudus (11). Dari total luasan itu, areal lahan milik Perhutani yang ditanami ketela oleh LMDH sekitar 5.000 hektare yang tersebar di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngarengan Dukuhseti Pati, BKPH Klumo Bangsri, BKPH Gajah Biru Keling, dan BKPH Muria Patiayam.
“Tanaman ketela mengganggu tanaman pokok kayu-kayuan karena menyerap hara tanah lebih tinggi. Apalagi model penanamannya petani mengepras tanaman pokok sehingga merusak pohon,” jelas Agus.
AKBP Bakharuddin MS mengatakan, Polres mengedepankan langkah proaktif terkait masalah tersebut, serta mengupayakan agar kemitraan tetap terjaga antara Perhutani dengan LMDH, sekaligus menekankan pentingnya pemecahan masalah.
“Itu mengapa kami proaktif mengundang LMDH disaksikan pihak-pihak berwenang, untuk membuat kesepakatan. Sekarang kesepakatan sudah ada, dan sosialsiasi akan terus dilakukan. Pada saatnya jika masih ada yang melanggar, maka akan ditindak,” kata Bakharuddin.
( Moh Sanomae / CN39 / JBSM )
SuaraMerdeka.com |06 Mei 2013 | 23:22 wib