SUNGAILIAT, INHUTANI V (26/09/2024) | Dalam rangka sinergi program pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan, Inhutani V Unit Bangka turut hadir pada acara pendampingan pengembangan akses di lokasi reforma agraria. Acara ini diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka (ATR/BPN) yang dilaksanakan di Kantor Desa Cit, Kelurahan Riau Silip pada Kamis (26/09).
Turut hadir Manager Inhutani V Bangka Reinaldhi Andriano Saputra, Kepala Desa Cit Ardani, PLT UPTD KPHP Bubus Panca (unit III) Hendar Sudrajat, Kepala Seksi ATR/BPN Kabupaten Bangka Ahmad Heryadi dan masyarakat Desa Cit.
Dalam kesempatannya, Manager Inhutani V Bangka Reinaldhi Andriano Saputra memaparkan aturan undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah serta tatacara kerjasama pengelolaan areal di dalam Kawasan Hutan Produksi. Reinaldhi menegaskan bahwa Inhutani V berkomitmen untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui skema Kemitraan Konsesi Hutan dalam bentuk Kelompok Tani Hutan (KTH). Kemitraan Konsesi Hutan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam Kawasan Hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kemitraan Konsesi Hutan sejalan dengan Visi dan Misi perusahaan dalam mengembangkan pengelolaan kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan. Harapan kami, program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sehingga tidak ada lagi kegiatan ilegal dalam bentuk perkebunan. Selain itu, pola kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH),” ucapnya.
Dalam kesempatannya, Kepala Seksi ATR/BPN Kabupaten Bangka Ahmad Heryadi menyampaikan berdasarkan surat keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/936/DINPERKPP/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024 mengenai Kampung Reforma Agraria, kampung Desa Cit telah resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria karena lokasi Desa Cit ±70% masyarakatnya berkebun.
“Kampung Reforma Agraria merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan Reforma Agraria yang telah dilaksanakan penataan aset dan akses. Saya berharap hal ini mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna, tepat guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Hendar Sudrajat menyampaikan bahwa banyaknya kebun yang dikelola oleh rakyat di kawasan hutan disebabkan oleh kebutuhan ekonomi dan ketidakpastian hak atas lahan. Ini dapat mengakibatkan Deforestasi, penurunan biodiversitas, dan konflik salah satunya di Desa Cit sehingga dibutuhkan kemitraan dalam penggunaan kawasan hutan untuk kebun rakyat yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat lokal, dan organisasi non-pemerintah. (KOM-IHTV/Bgk/EKY)
Editor : Kdy
Copyright©2024