GARUT, PERHUTANI (14/12/2015) | Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut memberikan pemahaman fungsi pengelolaan kawasan hutan kepada 35 orang perwakilan dari desa Neglasari, desa Giri Mukti, desa tegal Gede, desa Sukamulya, desa Talagawangi dan beberapa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) binaan Perum Perhutani KPH Garut, oleh Wakil Administratur KPH Garut I Wayan KS di kantor desa Neglasari Garut, Rabu (09/12).
Perum Perhutani KPH Garut luas hutannya 81.419,39 ha terbagi dalam sembilan wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yaitu BKPH Sumadra, Bungbulang, Cileuleuy, Cikajang, Cisompet, Pameungpeuk, Bayongbong, Cibatu danLeles.
Lebih dari 93% wilayahnya adalah hutan lindung karena aspek topograpi bergelombang berat,  kelerengan curam,  kondisi tanah peka erosi.  Kawasan hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan  kehidupan,  pengatur tata air, pencegah banjir, erosi serta memelihara kesuburan tanah.
Kawasan hutan lindung di  Blok hutan Cigalontang atau tepatnya petak 26 Blok Gunung Beurit RPH Halimun BKPH Samudra pengelolaannya mengacu pada Undang- undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Fungsi ekologi hutan dan ekonomi sebagai penunjang pendapatan masyarakat harus dikelola seimbang, meskipun dalam pengelolaan hutan lindung tidak diperbolehkan menebang, pemungutan hasil hutannya berupa produk non-kayu. Reboisasinya juga harus dengan jenis tanaman yang heterogen.
Masyarakat desa antusias dengan rencana tanaman jenis Multi Purpose Tress Species (MPTS) termasuk buah-buahan di kawasan tersebut.
“Pernah ada kejadian perusakan hutan oleh oknum tidak bertanggungjawab hingga terjadi bencana erosi yang menyebabkan 1,5 ha sawah masyarakat tertutup lumpur.  Musim kemarau air yang biasanya melimpah menjadi berkurang. Kita satukan persepsi dalam pemanfaatan kawasan hutan dengan tidak melakukan penebangan tetapi pemanfaatan lainnya”, kata Elon tokoh masyarakat yang juga Ketua LMDH Desa Giri Mukti. (PHT-Kom/Grt/TR)
Editor: Soe
copyright©2015